• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 16 Mei 2024

Banten Raya

Butuh Perwal sebagai Pelengkap Perda Pendidikan Diniyah

Butuh Perwal sebagai Pelengkap Perda Pendidikan Diniyah
Ujang Deni (Foto: Dok Pribadi)
Ujang Deni (Foto: Dok Pribadi)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat berharap banyak meski Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah sudah disahkan pada 2014. ’’Perda Pendidikan Diniyah di Tangsel belum terealisasikan. Belum ada perwal (peraturan wali kota, Red),’’ ujar Ketua FKDT Tangsel Ujang Deni dihubungi NU Online Banten, Rabu (1/2/2023).


Padahal, lanjutnya, implementasi perda tersebut ditunggu, karena begitu bermanfaat. ’’Diniyah merasa dihargai, karena ijazah Diniyah diterapkan. Misalnya di sejumlah daerah, siswa SD atau MI tidak bisa masuk ke MTs atau SMP kalau tidak melampirkan ijazah Diniyah,’’ jelasnya.


Dijelaskan, pihaknya sudah beberepa kesempatan beraudiensi dengan pihak terkait, tapi hingga kini masih nihil. ’’Harapan ke depan, perda yang sudah ada diikuti perwal bisa cepat terealisasi,’’ imbuhnya.


Terpisah, Ketua Ikatan Pendidik Al-Qur'an (IPQ) Tangsel Amin Chumaedi mengaku, sejauh ini, pihaknya ikut audiensi terkait tindak lanjut perda tersebut. ’’Mengalami kebuntuan,’’ ujarnya tanpa menjelaskan secara detail. 


Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan dewan. ’’Intinya mereka mendukung harus ada perwal sebagai bagian dari pelengkap Perda Diniyah. Ini agar pemerintah dapat menganggarkan APBD-nya untuk kegiatan dan Diniyah,’’ imbuhnya. 


Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel)  H Dedi Mahfudin menegaskan, Perda Pendidikan Diniyah diperlukan di Tangsel. ’’Perlu, ini untuk anak bangsa, supaya iman, taqwa, dan teknologinya sepadan. Di undang-undang kan jelas,’’ ujar Dedi tanpa menjelaskan detailnya saat dihubungi NU Online Banten, Sabtu (28/1/2023).


Sekadar diketahui, Perda Kota Tangsel No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah sudah disahkan pada 2014. Hanya hingga sekarang belum ada implementasinya. ’’Terkait ini sudah kami bicarakan. Tinggal implementasinya,’’ imbuh ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang tersebut.


Menurutnya, memang dibutuhkan peraturan wali kota (perwal) sebagai implementasi dari Perda  No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. ’’Harus ada perwal untuk mewujudkan kegiatan. Bisa sinergi. Penganggaran masuk APBD. Yang saya tahu Pemkot Tangsel merespons. Tetap, itu masuk dalam kebersamaan untuk mewujudkan perwal. Berharap secepatnya (keluar). Saya tidak bisa menjawab, kapan? Karena itu wilayah pemkot,’’ jelasanya.


Sedangkan Sekdis Dikbud Muslim saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan akan koordinasi dulu. ‘’Kami sedang pelajari dan akan diusahakan utk diimplementasikan sesuai kemampuan kami,’’ ujarnya dihubungi NU Online Banten, Jumat (27/1/2023). 


Tanpa perwal, perda tersebut apa bisa dijalankan? ’’Yah kalau bersifat teknis kenapa tidak? Kalau untuk pelayanan masyarakat langsung dan baik, implementasikan saja, kecuali jika secara teknis butuh perwal, yah dibuat perwalnya,’’ terangnya. 


Adapun Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel Abdul Rojak mengatakan, perda tersebut penting adanya. Apalagi paralel dengan slogan Tangsel, cerdas, modern, dan relegius. Dari sisi kontribusi Diniyah, lanjutnya, itu luar biasa karena dapat untuk membentuk karakter anak. Di perda ini  baru tingkat ula, SD. ’’Linier dengan slogan Tangsel relegius. Pemkot hendaknya menghitung dengan matang dan serius bahwa peran Diniyah jangan dipandang sebelah mata. Karena ini bagian dari ikhtiar mencetak generasi relegius,’’ ungkap kepada NU Online Banten, Jumat (27/1/2023).


DPRD Tangsel juga hendaknya memberi teguran karena Perda Pendidikan Diniyah belum dijalankan. ’’Fungsi dewan kan juga mengawasi. Jangan setelah disahkan, tidak dikawal,’’ pungkas pria yang saat ini menjabat sebagai kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang itu.



Pewarta: Ade Adiyansah
 


Banten Raya Terbaru