Banten Raya

PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Senin, 21 Juli 2025 | 08:50 WIB

PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Ketua PWNU Banten KH Hafis Gunawan. (Foto: SS IG PWNU Banten)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten KH Hafis Gunawan menyampaikan apresiasi kepada aparat Polda Banten yang telah menangkap Mahesa Al Bantani alias Saefudin terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

 

’’PWNU Banten mendukung penuh langkah Polda Banten untuk memproses kasus tersebut secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online Banten (NUOB), Senin (21/7/2025).


PWNU Banten, lanjutnya, mendukung langkah hukum yang dilakukan KH Matin Syarqowi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Fathoniyah, Sempu, Cipocok Jaya, Kota Serang. Sebagai salah seorang ulama NU di Banten, Kiai Matin menjadi korban ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Mahesa, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian immaterial serta membuka ruang konflik horisontal di tengah masyarakat.


“Langkah hukum ini penting sebagai pembelajaran bersama agar setiap warga negara semakin sadar hukum, menjunjung tinggi etika bermedia sosial, serta menghormati martabat ulama. Kita tidak ingin perbedaan pendapat disalahgunakan menjadi provokasi kebencian yang memecah belah umat,” kata Kiai Hafis yang mengasuh Pondok Pesantren Miftahul Khaer Kabupaten Tangerang.


PWNU Banten menekankan pentingnya supremasi hukum ditegakkan agar tindakan melawan hukum seperti ujaran kebencian tidak berkembang liar di masyarakat. ’’Juga mengimbau seluruh warga, khususnya warga Nahdliyin, agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,’’ terangnya.



“PWNU Banten juga mengajak semua pihak untuk bijak bermedia sosial, saling menghargai, serta tidak saling merendahkan satu sama lain. Setiap perbedaan adalah rahmat yang harus disikapi dengan arif, demi terjaganya ukhuwah Islamiyah dan persatuan di Banten khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” jelasnya.


Ditambahkan, PWNU Banten berharap penanganan kasus ini menjadi momentum bersama untuk menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban sosial, serta memperkuat persatuan dan kerukunan umat di Banten.

 


Sementara itu, seperti diberitakan, konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 13 Juli 2025, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan penahanan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, itu.  


Sebelumnya, di media sosial beredar video yang menyebut KH Matin Syarkowi pendukung pembangunan Pantai Indah Kapuk. Selain itu juga minta ke nitezen melacak keberadaanya. Terkait itu, Kiai Matin membuat laporan ke Polda Banten pada 2 Juni 2025. Dari laporan tersebut, petugas berhasil melacak bahwa video dibuat Mahesa dengan akun Tiktok @mahesaalbantani7. Dari hasil pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka.