• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 2 Mei 2024

Banten Raya

Perda Diniyah Butuh Perwal, Tinggal Diimplementasikan

Perda Diniyah Butuh Perwal, Tinggal Diimplementasikan
Kepala Kantor Kemenag Tangsel H Dedi Mahfudin (kanan). (Foto: Dokumen Kemenag Tangsel)
Kepala Kantor Kemenag Tangsel H Dedi Mahfudin (kanan). (Foto: Dokumen Kemenag Tangsel)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel)  H Dedi Mahfudin menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Pendidikan Diniyah diperlukan di Tangsel. ’’Perlu, ini untuk anak bangsa, supaya iman, taqwa, dan teknologinya sepadan. Di undang-undang kan jelas,’’ ujar Dedi tanpa menjelaskan detailnya saat dihubungi NU Online Banten, Sabtu (28/1/2023).


Sekadar diketahui, Perda Kota Tangsel No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah sudah disahkan pada 2014. Hanya hingga sekarang belum ada implementasinya. ’’Terkait ini sudah kami bicarakan. Tinggal implementasinya,’’ imbuh ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang tersebut.


Waktu awal-awal menjadi orang nomor satu di Kantor Kemenag Tangsel, lanjut Dedi, pihaknya sudah minta bidang Pendidikan Agama dan Kependidikan Islam (Pakis) untuk menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.’’Ini jadi perhatian,’’ ungkapnya.


Menurutnya, memang dibutuhkan peraturan wali kota (perwal) sebagai implementasi dari Perda  No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. ’’Harus ada perwal untuk mewujudkan kegiatan. Bisa sinergi. Penganggaran masuk APBD. Yang saya tahu Pemkot Tangsel merespons. Tetap, itu masuk dalam kebersamaan untuk mewujudkan perwal. Berharap secepatnya (keluar). Saya tidak bisa menjawab, kapan? Karena itu wilayah pemkot,’’jelasanya.


Terpisah, Sekdis Dikbud Muslim saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan akan koordinasi dulu. ‘’Kami sedang pelajari dan  akan diusahakan utk diimplementasikan sesuai kemampuan kami,’’ ujarnya dihubungi NU Online Banten, Jumat (27/1/2023). 


Tanpa perwal, perda tersebut apa bisa dijalankan? ’’Yah kalau bersifat teknis kenapa tidak? Kalau untuk pelayanan masyarakat langsung dan baik, implementasikan saja, kecuali jika secara teknis butuh perwal, yah dibuat perwalnya,’’ terangnya. 


Saat dibandingkan Kota Serang yang ada perwalnya terkait Diniyah, Muslim mengatakan, bagus. ’’Mudah-mudahan kami bisa mengikutinya sesuai kewenangan dan kemampuan kami. Doakan saja mudah-mudahan bisa diterapkan secepat cepatnya perda tersebut,’’ jawabnya ketika ditanya kapan akan diterapkan di lapangan.


Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel Abdul Rojak mengatakan, perda tersebut penting adanya. Apalagi paralel dengan slogan Tangsel, cerdas, modern, dan relegius. Dari sisi kontribusi Diniyah, lanjutnya, itu luar biasa karena dapat untuk membentuk karakter anak. Di perda ini  baru tingkat ula, SD. ’’Linier dengan slogan Tangsel relegius. Pemkot hendaknya menghitung dengan matang dan serius bahwa peran Diniyah jangan dipandang sebelah mata. Karena ini bagian dari ikhtiar mencetak generasi relegius,’’ ungkap kepada NU Online Banten, Jumat (27/1/2023).


DPRD Tangsel juga hendaknya memberi teguran karena Perda Pendidikan Diniyah belum dijalankan. ’’Fungsi dewan kan juga mengawasi. Jangan setelah disahkan, tidak dikawal,’’ pungkas pria yang saat ini menjabat sebagai kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang itu.


Pewarta: Mutho Masyhadi


Banten Raya Terbaru