• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 26 April 2024

Banten Raya

Pendidikan Diniyah Sudah Jadi Perda Sejak 2014, Jangan Mandul

Pendidikan Diniyah Sudah Jadi Perda Sejak 2014, Jangan Mandul
Sekum MUI Tangsel Abdul Rojak. (Foto: Dokumen Pribadi)
Sekum MUI Tangsel Abdul Rojak. (Foto: Dokumen Pribadi)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah ibarat jalan di tempat dan adanya seperti tidak adanya. Sejak disahkan pada 2014 hingga sekarang belum ada implementasinya. ’’Perda seperti ini ya mandul,’’ ujar Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel Abdul Rojak kepada NU Online Banten, Jumat (27/1/2023).


Pria yang saat ini menjabat sebagai kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang itu menerangkan, perda tersebut awalnya inisiatif anggota DPRD Tangsel. ’’Ketika itu saya masih bertugas di Tangsel. Tujuannya mengakomodasi penguatan pelajaran agama di sekolah umum yang dinilai sedikit. Kontennya pendidikan Islam di Madrasah Diniyah seperti membaca Al-Qur’an, tajwid, dan seterusnya,’’ ucap Rojak yang sebelumnya menakhodai Kantor Kementerian Agama Tangsel itu. 


Setelah disahkan pada 2014, lanjutnya, sudah ada respons dari Pemkot Tangsel. Leading sector-nya ketika itu Dinas Pendidikan Tangsel. ’’Beberapa kali dibahas. Hanya yang jadi persoalan, sebagian beririsan dengan yang sudah digarap oleh Kemenag. Misalnya soal kurikulum, sumber daya manusia. Belum ada titik temu, termasuk soal kebutuhan diterbitkannya peraturan wali kota (perwal). Digeser Kesra juga, tapi lagi-lagi belum ada titik temu,’’ terang Rojak yang ketika itu juga mengikuti pembahasan tersebut.


Padahal, perda tersebut penting adanya. Apalagi paralel dengan slogan Tangsel, cerdas, modern, dan relegius. Dari sisi kontribusi Diniyah, lanjutnya, itu luar biasa karena dapat untuk membentuk karakter anak. Di perda ini  baru tingkat ula, SD. ’’Linier dengan slogan Tangsel relegius. Pemkot hendaknya menghitung dengan matang dan serius bahwa peran Diniyah jangan dipandang sebelah mata. Karena ini bagian dari ikhtiar mencetak generasi relegius. Ini hendaknya yang jadi pertimbangan. Jangan berkutat soal kewenangan. Di sinilah perwal dibutuhkan. Solusinya, pemkot tidak perlu mengatur kewenangan yang sudah ada di Kemenag. Jadi nantinya bisa bantu sarana dan prasarana, insentif guru, dan lainnya,’’ ungkapnya panjang.


Pemkot Tangsel, lanjutnya, dapat berperan dalam peningkatan kompetensi guru-gurunya melalui gelaran seminar dan bimbingan teknis.’’Tidak harus anggarannya di Diniyah, tapi dapat dititipkan di Dinas Pendidikan atau Kesra misalnya. Bisa bantuan operasional, melalui hibah secara kelembagaan. Seperti di Kota Serang itu memberi hibah ke Forum Komunikas Diniyah Takmiliyah. Dari situ bisa didistribusikan ke Madrasah Diniyah, insentif guru, dan seterusnya. Dan dipayungi perwal. Bahkan ditulis di situ, setiap tahun dapat hibah. Kalau tidak ada perwal, Dinas Pendidikan dan Kesra bisa bingung,’’ imbuhnya. 


Diniyah ini, aku Rojak, memang masuk kategori nonformal. Tapi sudah seperti formal, karena ada kurikulum, ujian, dan raport. ’’Karena Diniyah sangat penting untuk mencetak generasi relegius, dewan (DPRD) juga hendaknya memberi teguran karena Perda Pendidikan Diniyah belum dijalankan. Fungsi dewan kan juga mengawasi. Jangan setelah disahkan, tidak dikawal,’’ pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama H Abdullah Mas’ud mengaku pesimistis adanya ide Raperda terkait Pondok Pesantren.’’Ini baru ide, muncul. Sekarang yang jelas-jelas sudah jadi perda saja hendaknya dikawal agar berjalan sesuai yang ada,’’ ujar Gus Mas’ud—sapaan akrabnya-- kepada NU Online Banten di Ciputat, Tangsel, Banten, Kamis (26/1/2023).


Dia mencontohkan Perda Kota Tangsel No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang sudah diketok lebih dari 5 tahun lalu. ’’Sudah diketok 2014. Sekarang 2023, seperti apa implementasinya di lapangan? Sudah adakah Perwalinya?,’’ tegasnya bertanya. Menurutnya, yang sudah ada perda dijalankan dulu. Sebab, lanjutnya, buat apa membikin perda, tapi tidak digunakan. 


Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan H Benyamin Davnie saat ditanya terkait Perda Pendidikan Diniyah, belum memberi banyak penjelasan. ’’Kalau ga salah baru raperda dan belum final dibahas. Coba konfirm ke kabag hukum,’’ jawab Benyamin, Kamis (26/1/2023). 


Namun setelah NU Online Banten mengirimkan salinan Perda Pendidikan Diniyah dalam bentuk PDF, orang nomor satu di Pemkot Tangsel itu merespons lain. ’’Ok. Ke kadindik ya konfirmasinya. Saya lagi tanya dulu ke kadindik ya,’’ jawab Benyamin yang juga mengarahkan agar bertanya ke Sekdis Dikbud. Dia juga belum bisa memastikan, apakah sudah ada Perwalinya atau belum. ’’Baik, saya koordinasi dulu ya,’’ jawab Sekdis Dikbud Muslim. 


Anggota DPRD Tangsel Matoda ogah berkomentar. ’’Waduh saya ga bisa komentar soal Perda Diniyah soalnya perda itu dibuat oleh dewan sebelum periode 2019. Mungkin bisa minta komennya ke Bagian Hukum Pemkot Tangsel,’’ kilahnya Ketika dihubungi NU Online Banten, Kamis (26/1/2023)



Pewarta: Mutho Masyhadi


Banten Raya Terbaru