Jakarta, NU Online Banten
Media sosial diramaikan dengan beredarnya konten terkait larangan menikah pada hari libur. Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie angkat bicara, termasuk terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. "Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA (Kantor Urusan Agama, Red) pada hari kerja maupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Ahad (13/10/2024).
Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. "Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah Kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya, dilansir NU Online.
Menurutnya, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Kemenag, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan,” imbuhnya. Ke depan, tambahnya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (*)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND