Banten Raya

Berikut Pesan Ketua PCNU Tangerang Selatan ke Anggota DPRD Tangsel 2024-2029

Jumat, 30 Agustus 2024 | 23:57 WIB

Berikut Pesan Ketua PCNU Tangerang Selatan ke Anggota DPRD Tangsel 2024-2029

Pelantikan anggota DPRD Tangsel masa jabatan 2024-2029 di Kantor DPRD Kota Tangsel, Jl Raya Serpong No 1, Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Banten, Kamis (29/8/2024). (Foto: SSY-DPRD Tangerang Selatan)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tangerang Selatan (Tangsel) H Abdullah Mas’ud berpesan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel 2024-2029 yang telah dilantik dapat benar-benar mewakili rakyat. ’’Tak lupa menyampaikan selamat atas dilantiknya para anggota DPRD Kota Tangsel. Semoga diberi kemudahan, amanah, dan dapat menunaikan janji kampanyenya dengan sebaik-baiknya,’’ ujarnya dihubungi NUOB, Jumat (30/8/2024).


Di sela-sela menghadiri pembukaan
Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) di Masjid Nur Asmaul Husna, Alam Sutra, Serpong Utara, Tangsel, pemilik Paramuda Travel itu melanjutkan, posisi sebagai anggota dewan sangat strategis. ’’Oleh karena itu, meski setiap partai punya kepentingan masing-masing, dan anggota dewan merupakan kepanjangan partai, dalam melaksanakan tugas hendaknya selalu mengedepankan kepentingan rakyat, publik, di atas kepentingan pribadi dan golongan,’’ ungkap pria asal Gresik, Jawa Timur, yang juga turut menghadiri undangan pelantikan anggota DPRD Tangsel tersebut.


Dia juga berharap, kondusifitas selalu terjaga di Tangsel. Keberagaman yang ada tidak mengurangi ruh kesatuan dan persatuan.’’Islam rahmatan lil alamin, Islam yang ramah dapat semakin berkembang dan mendapat ruang yang baik, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu terjaga,’’ tegasnya.



Di sisi lain, sebagai representasi rakyat yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, anggota dewan hendaknya sinergi dengan pemerintah daerah. ’’Seperti diketahi, di antara tugas dan wewenangnya, membentuk peraturan daerah (perda) kota yang dibahas dengan wali kota untuk mendapat persetujuan bersama. Juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah kota,’’ terangnya.


Pengawasan produk perda, lanjutnya, harus diperhatikan serius. Sebab, kadang perda sudah lahir, tapi dalam pelaksanaannya jalan di tempat. Salah satu contoh adalah Perda Kota Tangsel No 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Sejak disahkan pada 2014 hingga saat belum dirasakan manfaatnya secara maksimal. ’’Yang jelas-jelas sudah jadi perda, dikawal agar berjalan semestinya. Seperti apa implementasinya di lapangan? Sudah adakah Perwalinya?,’’ tegas  pria yang kesehariannya beraktivitas di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu sembari bertanya.

 
Seperti diketahui, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Tangsel masa jabatan periode 2024-2029 resmi dilantik di Kantor DPRD Kota Tangsel
Jl Raya Serpong No 1, Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Banten, Kamis (29/8/2024). Mereka dilantik berdasarkan keputusan penjabat gubernur Banten yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tangsel Wahyudi Laksono. Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan Fahmiron.

 



Hadir dalam dalam kesempatan itu di antaranya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. “Sumpah janji jabatan tidak hanya kita pertanggungjawabkan kepada sesama manusia, juga kepada Allah Yang Maha Esa,” ujar Al Muktabar saat sambutan dalam kegiatan yang disiarkan YouTube DPRD Tangerang Selatan itu.


Hadir juga Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. "Hal besar yang harus digarisdibawahi adalah sebesar apa pun kepentingan partai politik asal saudara, sejatinya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,’’ tegasnya.

 

Selain itu mengingatkan para anggota DPRD bahwa tugas mereka diawasi oleh berbagai lembaga penegak hukum dan pengawas. Di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini penting agar seluruh anggota dewan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan transparansi. (Mutho)