Banten Raya

Ketika Alat Kontrasepsi Bisa Jadi Solusi Bisa Jadi Bencana

Senin, 25 November 2024 | 21:59 WIB

Ketika Alat Kontrasepsi Bisa Jadi Solusi Bisa Jadi Bencana

PK IPNU dan IPPNU UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar seminar di Gedung PWNU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (25/11/2024). (Foto: Dok IPNU-IPPNU UIN SMH)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Katib Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang H Ucu Syuhada mengatakan, alat kontrasepsi bisa jadi solusi jika digunakan oleh pasangan yang sah secara syariat dan menjadi bencana jika digunakan oleh pasangan yang tidak mempunyai hubungan sah.



’’Bagi yang menggunakan alat kontrasepsi untuk kepentingan negatif dan tidak sesuai syariat, tentu jadi bencana,’’ ujarnya saat menjadi keynote speaker seminar yang digelar Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten di Gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (25/11/2024) pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.



Pada kegiatan bertema bertema Legalisasi Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Solusi atau Bencana Diri? Ucu juga menjelaskan terkait kontrasepsi.’’Itu metode atau alat yang digunakan untuk menunda kehamilan, menjarangkan kehamilan dan menghentikan kehamilan. Manfaat menggunakan kontrasepsi dapat mengatur kehamilan yang diinginkan. Ibu dan bayi dapat lebih sehat,’’ ungkapnya.

 


Seperti diketahui, sudah ada regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.’’Kenapa muatan kontrasepsi bagi pelajar ini menjadi viral? Karena ada salah tafsir,’’ imbuhnya menceritakan apa yang disampaikan saat seminar ketika dihubungi NUOB.

 


Pasal 103 ayat (4) butir “e” menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat

kontrasepsi.’’Mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah. Menteri Kesehatan juga sudah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud itu (penyediaan alat kontrasepsi) adalah untuk remaja yang sudah berkeluarga. Artinya, sudah

nikah, yang pasal itu,” terangnya.



Nah, bagaimana jika jika pelajar menggunakan alat kontrasepsi untuk ’’bersenggama” di luar nikah? ’’Jawabannya, hukumnya haram karena masuk kategori zina,’’ tegasnya.


Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kasubag Kementerian Agama Kota Serang H Deni Rusli dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Serang Hj Tatu.


’’Peserta terdiri atas siswa sekolah dan mahasiswa berusia 17-21 tahun yang sebelumnya telah mengikuti perlombaan Gema Pelajar yang dilaksanakan PK IPNU IPPNU UIN SMH Banten,’’ ujar Ketua PK IPNU UIN SMH Banten Muhamad Zidan Alida Putera kepada NUOB via aplikasi perpesanan, Senin (25/11/2024) malam. Ditambahkan, Ketua Panitia Rizqina Faraaj bersyukur kegiatan tersebut berjalan lancar. (Mutho)