Banten Raya HSN 2024

Menyegarkan Ingatan Lagi soal Merokok dalam Kajian Fiqih

Ahad, 6 Oktober 2024 | 10:27 WIB

Menyegarkan Ingatan Lagi soal Merokok dalam Kajian Fiqih

Ketua LBM PCNU Tangsel Muhammad Hanifuddin. (Foto: NUOB/Dahno)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Ketua Lembaga Batshul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Hanifuddin mengajak merenungkan sejenak beberapa hal terkait bahaya merokok. ’’Rokok bahaya di satu sisi. Di sisi lainnya juga memberi manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar,” ujar santri almarhum wal magfurlah KH Ali Mustafa Yaqub, pendiri Pondok Pesantren Darus-Sunnah, itu dalam talkshow bertema Pemuda Santri tanpa Rokok Menuju Indonesia Emas 2045; Perspektif Kesehatan, Fiqih, dan Media di Lantai 3 Graha Aswaja PCNU Tangsel, Jl Otista Raya Blok B25-B26, Ciputat, Tangsel, Banten, Sabtu (5/10/2024).



Mengenakan baju batik lengan Panjang dipadu celana gelap dan peci hitam, dia menambahkan, merokok dapat membahayakan kesehatan (dlarar) serta berpotensi terjadinya pemborosan (israf) dan merupakan tindakan tabdzir. ’’Secara ekonomi, penanggulangan bahaya merokok juga cukup besar,” lanjut pria berkacamata asal Sragen, Jawa Tengah, itu yang membahas Bahaya Merokok Perspektif Fiqih.


Dosen Pesantren Darus-Sunnah Ciputat, Tangsel itu, mengutip ahli kesehatan, bahwa rokok mengandung nikotin dan zat lain yang membahayakan kesehatan. Di samping kepada perokok, tindakan merokok dapat membahayakan orang lain, khususnya yang berada di sekitar perokok.



’’Hukum merokok tidak disebutkan secara jelas dan tegas oleh Al-Qur’an dan sunah Nabi atau hadits. Oleh karena itu, fuqaha, ulama fiqih, mencari solusinya melalui ijtihad. Sebagaimana layaknya masalah yang hukumnya digali lewat ijtihad, hukum merokok diperselisihkan oleh fuqaha,” tutur pria yang telah menyelesaikan S2-nya itu.


Pria yang pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren Ringinagung, Kediri, Jawa Timur, tersebut menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasar Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok.’’Yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram),’’ terangnya.



Sedangkan dalam hukum fikih keseluruhannya, lanjutnya, ada ulama yang berpendapat merokok itu haram, makruh, mubah, sunnah. ’’Bahkan ada juga yang mewajibkan. Hal ini tentu berdasar dalil, juga kapabilitas masing-masing ulama dan kondisi pada masanya,” jelas Hanif.


Sejumlah dasar terkait, tambahnya, di antaranya dalam Surat Al-A’raf ayat 157, Al-Isra’ ayat 26-27, dan hadist riwayat Imam Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah,  “Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain”. ’’Keempat, kaidah fiqih di antaranya, kerusakan ditolak sebisa mungkin. Juga, yang menimbulkan mudlarat harus dihilangkan/dihindarkan,’’ terangnya di hadapan sekitar 100 hadirin.


Selain itu, lanjutnya, bisa ditelaah pandangan Sayyid Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260), Syekh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal. 383-384), Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167), dan KH Ihsan Jampes Kediri (1901-1952).


’’Oleh karenanya, jaga kesehatan kita masing-masing, terutama para pemuda yang berada di usia produktif. Analogi sederhananya, daripada berlaku boros dengan membeli dan mengonsumsi rokok, lebih baik uangnya dibelikan semisal buku yang bisa memberi manfaat bukan hanya sesaat namun untuk waktu yang lama,” jelasnya dengan mimik serius.


Seperti diberitakan, talkshow yang dipandu moderator H Abdullah Ubaid yang juga wakil ketua PCNU Tangsel, juga menghadirkan Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Kesehatan Jiwa, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Fitria Yuliati yang membahas Bahaya Merokok Perspektif Kesehatan dan M Izzul Mutho dari NU Online Banten yang menyampaikan Bahaya Merokok Perspektif Media.