Serang, NU Online Banten
Resmob Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial Z, Senin (27/02/2023) jam 22.00 WIB di Kampung Cicongkok, Petir. Satu orang pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah Petir sudah belasan kali. Saat ini seorang pelaku sudah berhasil diamankan, satu orang lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang. "Jadi kedua pelaku ini warga Petir, sudah sering melakukan tindakan kejahatan," ujarnya, Rabu (01/3/2023). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa tersebut menimpa rumah milik seorang warga Sanding Kidul, Bojong Nangka, Petir, Kabupaten Serang, 23 Februari 2023 dini hari saat kondisi korban dan keluarganya tertidur. Dibobol oleh sekelompok orang tak dikenal. Maling membobol rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan linggis. Kemudian langsung masuk ke dalam rumah dan menggasak satu unit sepeda motor dan STNK nya yang tersimpan di atas lemari.
Tak hanya itu. Sejumlah handphone termasuk iPhone 11 milik korban yang tersimpan di dalam kamar juga digasak. Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Pewarta: Muhammad Uqel Assathir
Terpopuler
1
Menag 2009-2014 Meninggal, Dimakamkan setelah Zuhur
2
Rohana dan Rojali: Sadar atau Ikut-ikutan?
3
Berkhidmat Butuh Komitmen Jelas, Kesungguhan Curahkan Waktu dan Pikiran
4
Rais ’Aam: ISNU Dapur Besar NU
5
Mahasiswa Unusia Ini Ikut Summer Program 2025
6
Khutbah Jumat: Hindari Ghuluw, Sayangi yang di Bumi
Terkini
Lihat Semua