• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Selasa, 7 Mei 2024

Banten Raya

Pj Sekda Banten Minta Penertiban Hutan Tak Timbulkan Konflik dengan Masyarakat

Pj Sekda Banten Minta Penertiban Hutan Tak Timbulkan Konflik dengan Masyarakat
FGD di DLHK Banten. Tampak Pj Sekda Banten Virgojanti (pegang mik). (Pemprov Banten)
FGD di DLHK Banten. Tampak Pj Sekda Banten Virgojanti (pegang mik). (Pemprov Banten)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mengupayakan penertiban kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat untuk pemukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Banten. Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti.

 


’’Namun, penertiban tersebut, jangan menimbulkan konflik dengan masyarakat," katanya usai  membuka focus group discussion (FGD) kaitan dengan penelitian lapangan tim terpadu (timdu) penyelesaian penguatan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) untuk pemukiman, fasum dan fasos di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Selasa (22/8/2023).

 


FGD tetsebut diikuti perwakilan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. FGD merupakan salah satu rangkaian proses yang dilakukan tim terpadu dalam rangka penyelesaian penertiban kawasan hutan di Provinsi Banten. ’’Kita ingin mendorong penertiban semua kawasan hutan, yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat baik sebagai pemukiman, fasos maupun fasum,’’ tegasnya.

 

Virgojanti melanjutkan, program PPTPKH merupakan program penyelesaian penataan kawasan hutan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik antarmasyarakat dengan pengelola hutan.

 


Virgojanti sendiri mendukung penuh kegiatan tersebut. Pasalnya dengan adanya program PPTPKH itu, kawasan hutan yang sudah banyak dimanfaatkan masyarakat tersebut bisa dikeluarkan dari zona kawasan hutan dan menjadi kawasan pemukiman baru.

 


Menurutnya, di Provinsi Banten terdapat sekitar 413,71 hektare akan diajukan untuk dikeluarkan dari zona kawasan hutan. Itu tersebar di lima kabupaten dan kota. Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

 


Setelah dipisahkan, lanjut Virgojanti, masyarakat setempat dituntut  terus melakukan konservasi dan menjaga hutan di sana. Sehingga meskipun sudah terpisah, fungsi dari hutan itu tetap akan terus terjaga.  “Ya, kita minta masyarkat setempat untuk bersama-sama menjaga dan terus melestarikan kondisi hutan di daerah masing-masing,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Banten.

 


Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Banten Yan Junjung menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, timdu yang terdiri atas Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, akademisi dan pihak lainnya yang terkait, akan mendata titik-titik mana saja yang dimungkinkan dilakukan pemisahan dari kawasan inti. Selanjutnya, diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri KLHK.

 

Setelah terbit SK Menteri KLHK terkait pengeluaran kawasan pemukiman, Fasum dan Fasos dari zona hutan, selanjutnya diusulkan penerbitan setifikat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Kawasan itu merupakan usulan dari masing-masing daerah, di mana di dalamnya terdiri atas hutan lindung, produksi, dan konservasi,” ujar Yan. (M Izzul Mutho)


Banten Raya Terbaru