• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Rabu, 8 Mei 2024

Banten Raya

Hore, Pemprov Banten Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

Hore, Pemprov Banten Bebaskan Denda PKB dan BBNKB
Sejumlah kendaraan melintas di salah satu ruas tol di Tangsel. (Foto: NUOB/M Izzul M)
Sejumlah kendaraan melintas di salah satu ruas tol di Tangsel. (Foto: NUOB/M Izzul M)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Barangkali ini kabar gembira. Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini dalam rangka menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

 


"Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya,’’  ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (21/8/2023). Dia berharap dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD di sektor pajak PKB dan BBNKB.

 


Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai 21 Agustus 2023.

 


Ditambahkan, selain sebagai bentuk perhatian, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

 


’’Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,’’ jelasnya seperti dikutip dari laman Pemprov Banten.

 


Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E A Deni Hermawan menambahkan, kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023. ’’Sedangkan penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023,’’ ungkap Deni.

 

Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, tak hanya dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotornya. Selain itu, juga akan mendapatkan pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023. (M Izzul Mutho)


Banten Raya Terbaru