Tangerang Selatan, NU Online Banten
Barangkali ini kabar gembira. Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini dalam rangka menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
"Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya,’’  ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (21/8/2023). Dia berharap dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD di sektor pajak PKB dan BBNKB.
Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai 21 Agustus 2023.
Ditambahkan, selain sebagai bentuk perhatian, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
’’Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,’’ jelasnya seperti dikutip dari laman Pemprov Banten.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E A Deni Hermawan menambahkan, kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023. ’’Sedangkan penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023,’’ ungkap Deni.
Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, tak hanya dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotornya. Selain itu, juga akan mendapatkan pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023. (M Izzul Mutho)
Terpopuler
1
Diklatsar Banser PAC Cisauk Angkatan II Dibuka, Catat Tanggalnya dan Daftar Segera!
2
Pernyataan Menbud yang Sangkal Perkosaan Masal 1998 Dinilai Mencoba Menghilangkan Narasi Sejarah
3
Perang Iran-Israel, PBNU Desak Genjatan Senjata Segera
4
AKN NU Membangun Kader dengan Jiwa Petarung
5
Jadi Kader IPNU-IPPNU Butuh Semangat dan Istiqamah
6
Rusia Terbuka untuk Kerja Sama Nuklir dengan Indonesia
Terkini
Lihat Semua