Apa Itu Fidyah?
Sebagian masyarakat masih ada yang awam dalam memahami fidyah puasa. Mereka beranggapan bahwa setiap ibadah puasa yang terabaikan dapat ditebus hanya dengan membayar fidyah tanpa qadha. Padahal konsep fidyah yang dikehendaki oleh hukum syariat memiliki kriteria dan ketentuan yang ketat.
Fidyah adalah sebuah tebusan yang harus dibayarkan oleh Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah mahdhah (wajib). Tebusan tersebut dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 0,6 kg atau ¾ kg yang disalurkan kepada fakir miskin. Penebusan ini pun boleh dibayarkan dengan sebuah qimah atau sesuatu yang setara dengan bahan makanan pokok seperti uang. Namun, kebolehan ini harus membawa kemaslahatan bagi umat Islam.
Adapun golongan yang wajib mengganti puasa dengan membayar fidyah hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa baik di bulan suci Ramadhan atau di luar Ramadhan. Hal ini dikarenakan kondisinya yang sudah lemah seperti orang yang sudah renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Pembayaran fidyah juga berlaku bagi wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir kondisi janin atau bayinya menjadi lemah. Alasan ini juga mewajibkan mereka membayar puasa dengan cara mengqadha pada hari yang lain. Jadi para wanita tersebut memiliki kewajiban ganda yang harus dilaksanakan di luar Ramadhan.
Madzhab Imam Syafii seperti Imam Nawawi dan Syekh Ahmad Zainuddin Al Fanani menegaskan bahwa kewajiban fidyah ini juga berlaku bagi setiap Muslim yang lalai mengganti qadha puasa Ramadhan hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kelalaian tersebut tidak disebabkan oleh halangan yang dibenarkan oleh hukum syari. Sudahkan anda membayar fidyah tahun ini?
Gus Muhammad Alvi Firdausi, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Tangsel, Pengasuh Pondok Pesantren Al Tsaniyyah Tangerang Selatan