Memahami Adat sebagai Dalil Hukum
Di antara dalil-dalil hukum Islam yang tidak disepakati itu antara lain adalah al-'urf atau al-adat (adat) yaitu kebiasaan yang baik. Sebab hanya 4 saja yang disepakati yaitu Al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma', dan al-Qiyas. Kenapa adat tidak termasuk yang disepakati oleh imam-imam Mazhab atau jumhur ulama abad ketiga hijriah, karena adat termasuk mukhtalaf fiha. Artinya di dalamnya terdapat ikhtilaf, sehingga tidak semua (jumhur) ulama menyepakatinya. Beda dengan yang 4 di atas itu dikategorikan dalil-dalil yang disepakati atau muttafaq alaiha oleh jumhur ulama.
Adapun dalil-dalil yang tidak disepakati, meski menjadi rujukan pula dalam menentukan hukum atas setiap persoalan yang dialami umat, baik masailul dinniyah (soal kehidupan agama) maupun masailul dunya (soal kehidupan dunia) yaitu istihsan, maslahah al-mursalah, al-'urf, istishhab, syar'un man qoblana, qoulu al-shahabati dan syadzu dzara'i.
Pengertian Al-Adat
Ada dua diksi yaitu al-'urf dan al-adat, yang sebenarnya artinya sama, menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan tersebut diulang sehingga menjadi kebiasaan yang baik. Bagaimana definisi adat atau 'urf tersebut, di sini saya tengahkan definisi dari al-'urf tersebut menurut Imam al-Jurjani dalam kitabnya al-Ta'rifat.
العرف هو ما استقرت النفوس عليه بشهادة العقول و تلقته الطباءع بالقبول وهو حجة أيضا لكنه أسرع إلى الفهم وكذا العادة
Artinya: ’’Sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dilakukan oleh pribadi-pribadi dengan didasari akal sehat dan watak-watak yang benar dengan diterima, dan ia termasuk hujjah….’’
Beberapa ulama Ushul Fiqh, telah mendefinisikan al-'urf atau al-adat berikut ini:
مااعتاده الناس و ساروا عليه من كل فعل شاع بينهم أو لفظ تعارفوا إطلاقه على معنى خاص لا تالفه اللغة و لا يتبادر غيره عند سماعها
Artinya : ‘’Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang umum diantara mereka, ataupun sesuatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan pengertian secara bahasa, dan ketika mendengar kata itu mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.’’
Hujjah Adat Sebagai Dalil Syariat
Yang pertama adalah petunjuk ayat Al-Qur'an yaitu dalam Surat al-'Arof, Ayat 199 tentang kedudukan adat sebagai dalil hukum syariat.
خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
Artinya: ’’Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.’’
Yang kedua hadits Nabi Muhammad yang menguatkan kedudukan adat atau ‘urf sebagai dalil hukum syariat, meskipun kemudian ‘urf sebagai dalil yang tidak disepakati.
مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ
Artinya: ’’Apa saja yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka itu baik di sisi Allah. Dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka itu buruk di sisi Allah.’’
Rerata ulama ushul fiqih berpandangan atas ‘urf atau adat sebagai dalil syara', kenapa demikian karena kebiasaan baik akan selalu mengarah pada kemaslahatan, dan bila kemaslahatan dalam menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga harta itu artinya adat termasuk dalil beragama untuk terwujudnya maqoshidu al-syar'iyah.
Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu pertama حـفـظ الـديـن atau menjaga agama, kedua حـفـظ النــفـس (menjaga jiwa), ketiga حـفـظ العــقل (menjaga akal), keempat حـفـظ النـسـل (menjaga keturunan), kelima حـفـظ المــال atau menjaga harta.
Karena itu, al-'urf berlaku berdasarkan dalil syara', kedudukannya ini sangat bisa jadi dalil syara' meski di atas sudah dijelaskan bahwa al-'urf dalam posisi mukhtalaf fiha.
الثابت بالعرف ثابت بدليل شرعي
Artinya: ’’Yang berlaku berdasarkan 'urf itu sama yang berlaku berdasarkan dalil syara'.’’
Bisa jadi adat atau ‘urf itu adalah juga menjadi hukum, seperti penjelasan ulama ushul fiqh Syaikh Syafiq al-Qosimi yaitu:
العادة محكَّمة ومعناها ان العادة تجعل حَكَمًا لإثبات حُكم شرعي إذا لم يرد نص في ذلك الحكم المراد إثباته، فإذا ورد النص عمل بموجبه، ولا يجوز ترك النص والعمل بالعادة؛ لأنه ليس للعادة حق تغيير النصوص، والنص أقوى من العرف؛ لأن العرف قد يكون مستندًا على باطل.
Menurutnya, adat bisa menjadi hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai hukum syara' sebelum ada nash Al-Qur'an yang menolak atas ketetapan adat menjadi hukum tertentu.
Pembagian Adat
Adat di sini jangan disamakan dengan adat atau budaya lokal di masing-masing daerah di seluruh Nusantara, karena akan ada pembahasan khusus terkait adat yang dimaksud sebagai budaya, atau yang berkaitan dengan hukum adat daerah.
Adat pula perlu diklasifikasi ke beberapa macam atau pembagian atas adat agar mengenali mana yang disebut adat baik dan yang tidak. Adat atau al-'urf sebagai kebiasaan yang dikenal luas dan atau cakupan atas wilayah yang luas itu disebut al-'urf al-'aam. Sementara adat yang berlaku khusus yang terbiasa di suatu tempat atau daerah tertentu dinamakan al-'urf al-khoshoh.
Bisa jadi adat tidak bisa jadi hukum kalau seandainya itu adalah kerusakan, atau yang berdampak merusak tatanan kehidupan manusia. Maka istilah untuk dimaksud sebagai kebiasaan buruk dan itu bukan hukum tentunya adalah al-'urf al-fasidah yaitu adat yang rusak dan merusak. Kemudian untuk dimaksud sebagai kebiasaan yang baik, bagus, dan semua tidak menolaknya, maka itu disebut al-'urf al-shohihah, ini pula sebagai adat yang bisa jadi hukum.
KH Hamdan Suhaemi, Wakil Ketua PW GP Ansor Banten dan Ketua PW Rijalul Ansor Banten