• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 4 Mei 2024

Keislaman

Memahami Adat sebagai Dalil Hukum

Memahami Adat sebagai Dalil Hukum
Ilustrasi. (Foto: NU Online)
Ilustrasi. (Foto: NU Online)

Di antara dalil-dalil hukum Islam yang tidak disepakati itu antara lain adalah al-‎‎'urf atau al-adat (adat) yaitu kebiasaan yang baik. Sebab hanya 4 saja yang ‎disepakati yaitu Al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma', dan al-Qiyas. Kenapa adat tidak ‎termasuk yang disepakati oleh imam-imam Mazhab atau jumhur ulama abad ‎ketiga hijriah, karena adat termasuk mukhtalaf fiha. Artinya di dalamnya ‎terdapat ikhtilaf, sehingga tidak semua (jumhur) ulama menyepakatinya. Beda ‎dengan yang 4 di atas itu dikategorikan dalil-dalil yang disepakati atau ‎muttafaq alaiha oleh jumhur ulama. ‎
‎ 

Adapun dalil-dalil yang tidak disepakati, meski menjadi rujukan pula dalam ‎menentukan hukum atas setiap persoalan yang dialami umat, baik masailul ‎dinniyah (soal kehidupan agama) maupun masailul dunya (soal kehidupan ‎dunia) yaitu istihsan, maslahah al-mursalah, al-'urf, istishhab, syar'un man ‎qoblana, qoulu al-shahabati dan syadzu dzara'i.
‎ 

Pengertian Al-Adat
Ada dua diksi yaitu al-'urf dan al-adat, yang sebenarnya artinya sama, ‎menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan tersebut diulang sehingga ‎menjadi kebiasaan yang baik. Bagaimana definisi adat atau 'urf tersebut, di sini ‎saya tengahkan definisi dari al-'urf tersebut menurut Imam al-Jurjani dalam ‎kitabnya al-Ta'rifat. ‎
‎ 

العرف هو ما استقرت النفوس عليه بشهادة العقول و تلقته الطباءع بالقبول وهو حجة أيضا لكنه ‏أسرع إلى الفهم وكذا العادة‎ ‎
‎ 

Artinya: ’’Sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dilakukan oleh pribadi-‎pribadi dengan didasari akal sehat dan watak-watak yang benar dengan ‎diterima, dan ia termasuk hujjah….’’
‎ 

Beberapa ulama Ushul Fiqh, telah mendefinisikan al-'urf atau al-adat berikut ‎ini:‎
‎ 

مااعتاده الناس و ساروا عليه من كل فعل شاع بينهم أو لفظ تعارفوا إطلاقه على معنى خاص لا تالفه ‏اللغة و لا يتبادر غيره عند سماعها‎ ‎
‎ 

Artinya : ‘’Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia dan mereka ‎mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang umum diantara mereka, ‎ataupun sesuatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, ‎bukan pengertian secara bahasa, dan ketika mendengar kata itu mereka ‎tidak memahaminya dalam pengertian lain.’’
‎ 

Hujjah Adat Sebagai Dalil Syariat
Yang pertama adalah petunjuk ayat Al-Qur'an yaitu dalam Surat al-'Arof, Ayat ‎‎199 tentang kedudukan adat sebagai dalil hukum syariat. ‎
‎ 

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
‎ 

Artinya: ’’Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan makruf, ‎serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.’’‎
‎ 

Yang kedua hadits Nabi Muhammad yang menguatkan kedudukan adat atau ‎‎‘urf sebagai dalil hukum syariat, meskipun kemudian ‘urf sebagai dalil yang ‎tidak disepakati. ‎
‎ 

مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ
‎ 

Artinya: ’’Apa saja yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka itu baik di ‎sisi Allah. Dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka itu ‎buruk di sisi Allah.’’ ‎
‎ 

Rerata ulama ushul fiqih berpandangan atas ‘urf atau adat sebagai dalil syara', ‎kenapa demikian karena kebiasaan baik akan selalu mengarah pada ‎kemaslahatan, dan bila kemaslahatan dalam menjaga agama, menjaga jiwa, ‎menjaga keturunan, menjaga harta itu artinya adat termasuk dalil beragama ‎untuk terwujudnya maqoshidu al-syar'iyah. ‎
‎ 

Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu pertama ‎حـفـظ الـديـن‎ atau menjaga agama, kedua ‎حـفـظ النــفـس‎ (menjaga jiwa), ketiga ‎حـفـظ ‏العــقل‎ (menjaga akal), keempat ‎حـفـظ النـسـل‎ (menjaga keturunan), kelima ‎حـفـظ ‏المــال‎  atau menjaga harta. ‎
‎ 

Karena itu, al-'urf berlaku berdasarkan dalil syara', kedudukannya ini sangat ‎bisa jadi dalil syara' meski di atas sudah dijelaskan bahwa al-'urf dalam posisi ‎mukhtalaf fiha. ‎
‎ 

الثابت بالعرف ثابت بدليل شرعي‎ ‎
‎ 

Artinya: ’’Yang berlaku berdasarkan 'urf itu sama yang berlaku berdasarkan ‎dalil syara'.’’
‎ 

Bisa jadi adat atau ‘urf itu adalah juga menjadi hukum, seperti penjelasan ‎ulama ushul fiqh Syaikh Syafiq al-Qosimi yaitu:‎
‎ 

‎ ‎العادة محكَّمة ومعناها ان العادة تجعل حَكَمًا لإثبات حُكم شرعي إذا لم يرد نص في ذلك الحكم المراد ‏إثباته، فإذا ورد النص عمل بموجبه، ولا يجوز ترك النص والعمل بالعادة؛ لأنه ليس للعادة حق تغيير ‏النصوص، والنص أقوى من العرف؛ لأن العرف قد يكون مستندًا على باطل‎.‎
‎ 

Menurutnya, adat bisa menjadi hukum untuk kemudian ditetapkan sebagai ‎hukum syara' sebelum ada nash Al-Qur'an yang menolak atas ketetapan adat ‎menjadi hukum tertentu. ‎
‎ 

Pembagian Adat
Adat di sini jangan disamakan dengan adat atau budaya lokal di masing-masing ‎daerah di seluruh Nusantara, karena akan ada pembahasan khusus terkait adat ‎yang dimaksud sebagai budaya, atau yang berkaitan dengan hukum adat ‎daerah. ‎
‎ 

Adat pula perlu diklasifikasi ke beberapa macam atau pembagian atas adat ‎agar mengenali mana yang disebut adat baik dan yang tidak. Adat atau al-'urf ‎sebagai kebiasaan yang dikenal luas dan atau cakupan atas wilayah yang luas ‎itu disebut al-'urf al-'aam. Sementara adat yang berlaku khusus yang terbiasa ‎di suatu tempat atau daerah tertentu dinamakan al-'urf al-khoshoh. ‎
‎ 

Bisa jadi adat tidak bisa jadi hukum kalau seandainya itu adalah kerusakan, ‎atau yang berdampak merusak tatanan kehidupan manusia. Maka istilah untuk ‎dimaksud sebagai kebiasaan buruk dan itu bukan hukum tentunya adalah al-‎‎'urf al-fasidah yaitu adat yang rusak dan merusak. Kemudian untuk dimaksud ‎sebagai kebiasaan yang baik, bagus, dan semua tidak menolaknya, maka itu ‎disebut al-'urf al-shohihah, ini pula sebagai adat yang bisa jadi hukum. ‎
‎ 

KH Hamdan Suhaemi, Wakil Ketua PW GP Ansor Banten dan Ketua PW Rijalul ‎Ansor Banten


Keislaman Terbaru