• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 29 Maret 2024

Opini

Islam, Ramadhan Dan Tradisi Lokal

Islam, Ramadhan Dan Tradisi Lokal
ilustrasi (Foto: NU Online)
ilustrasi (Foto: NU Online)

Ramadhan, salah satu bulan yang disakralkan oleh umat Islam. Bulan yang bisa merubah pahala amalan sunah senilai amalan wajib, dan amalan wajib dilipatkan gandakan 70 kali lipat. Tak heran, jika umat Islam sangat mengelu-elukan datangnya bulan suci ini. Konon, para salafus-salih jauh-jauh hari berdoa agar dipertemukan dengan bulan suci ini. 

 

Selama enam bulan sebelum datangnya Ramadhan, mereka berdoa agar dipertemukan dengan bulan ini; dan enam bulan setelah berakhirnya bulan ini, mereka terus berdoa agar amalan-amalan yang dikerjakan selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah. 

 

Euforia menyambut datangnya bulan suci ini hampir terjadi di belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Sebagai negara yang mayoritas muslim dan kaya budaya, masyarakat Indonesia memiliki tradisi unik dan khas dalam menyambut dan mengisi bulan suci ini.

 

Dalam menyambut datangnya bulan ini, beragam tradisi unik banyak dijumpai di berbagai daerah. Sebut saja tradisi nyadran dan padusan di Klaten, Boyolali dan Yogyakarta, dandangan di Kudus, serta dugderan di Semarang. 

 

Selain tradisi penyambutan, dijumpai pula tradisi-tradisi unik dalam mengisi bulan suci ini. Selama Ramadhan, banyak menjamur ‘pesantren kilat’ atau dikenal dengan istilah ‘ngaji posonan’. Di masjid-masjid selalu terdengar ‘tadarusan al-Quran’. Ada pula tradisi ‘thong-thek’, yaitu tradisi membangunkan orang untuk sahur. 

 

Juga, tradisi malam ‘likuran’ guna menjaring Lailatul Qadar. Uniknya, di antara tradisi-tradisi yang mewarnai bulan suci ini dahulunya merupakan tradisi Hindu Budha - dua agama yang lebih dahulu masuk di Nusantara sebelum datangnya Islam – yang dimodifikasi oleh Wali Songo. 


Islamisasi Budaya 

Sebuah statement menyatakan bahwa kehadiran manusia dan terbentuknya masyarakat mendahului kedatangan agama-agama yang dibawa oleh para nabi di bumi ini. Di satu sisi, agama datang untuk menghapus dan mengganti sebagian budaya atau tradisi yang tidak sesuai, di sisi lain agama juga menjadikan sebagian budaya dan tradisi menjadi bagian dari ajaran agama. Begitu pula yang terjadi dalam sejarah Islam. 

 

Bukti bahwa Islam menerima sebagian budaya atau tradisi masyarakat Arab Jahiliyah menjadi bagian ajaran Islam tampak jelas ketika Islam mempertahankan atau memodifikasi praktik-praktik hukum, seperti talak, zihar, saksi, dan pembayaran mahar sebagai ajaran Islam. Dari sini dapat disimpulkan, dalam mengurusi permasalahan masyarakat muslim, Rasulullah tidak memiliki keinginan untuk menentang tradisi-tradisi masyarakat yang berjalan, asalkan sesuai dengan misi dakwah yang beliau bawa. 

 

Kebijaksanaan mempertahankan adat setempat yang bisa diterima oleh Islam ternyata juga dilanjutkan pula oleh Khulafa’ Rasyidin. Sebagai contoh, ketika umat Islam mulai menyebar di luar Jazirah Arab, umat Islam mulai bersinggungan dengan bentuk adat-istiadat baru, bahkan berasal dari tradisi non-Islam. 

 

Sejarah mencatat, Khalifah Umar –yang terkenal dengan ketegasannya- meneruskan praktik para Kaisar Byzantium dalam mempertahankan sistem diwân atau registrasi dalam urusan ketentraman dan urusan finansial (kharâj). Begitu juga ketika mengadopsi lembaga pelayanan pos dari kerajaan Sasanid dan Byzantium. 

 

Diakuinya sebagian adat istiadat menjadi bagian dari ajaran Islam, maka pada kurun waktu berikutnya para ahli fiqih memformulasikan kaidah hukum yang berbunyi: al-âdah muhakkamah. Hal ini juga yang dipahami oleh Wali Songo dalam berdakwah. Mereka tetap mengakomodir budaya lokal. Sehingga, dakwah Islam yang diserukan lebih santun dan mudah diterima oleh masyarakat Indonesia.

 


Ahmad Edwar, Ketua NU Care LAZISNU Kabupaten Serang


Opini Terbaru