• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 30 Juni 2024

Nasional

Hingga Hari Ini, DSN MUI Mengeluarkan 156 Fatwa

Hingga Hari Ini, DSN MUI Mengeluarkan 156 Fatwa
Para mahasiswa dari HMPS PMH UIN Jakarta dan Lembaga Semi Otonom Majelis Kajian Studi Islam dan Hukum di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Foto: NUOB/Dian Sophya)
Para mahasiswa dari HMPS PMH UIN Jakarta dan Lembaga Semi Otonom Majelis Kajian Studi Islam dan Hukum di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Foto: NUOB/Dian Sophya)

Jakarta, NU Online Banten

Sekretaris Bidang Edukasi, Sosialisasi & Literasi Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aini Masruroh mengatakan, pembentukan DSN pada 1999 dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah yang ada di Indonesia. ’’Maka diperlukan adanya standardisasi syariah bagi lembaga-lembaga tersebut,’’ ujarnya saat menerima puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbandingan Madzhab (PMH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Lembaga Semi Otonom Majelis Kajian Studi Islam dan Hukum yang menggelar Institute tour: Go to MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

 


Aini yang didampingi anggota DSN MUI lainnya, Hidayatulloh, menambahkan, tidak hanya Komisi Fatwa MUI yang berwenang mengeluarkan fatwa. DSN juga memiliki otoritas menerbitkan fatwa. ’’Tapi hanya saja terbatas pada ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah. Per hari ini, sebanyak 156 fatwa sudah dikeluarkan oleh DSN," terang dosen perbankan syariah UIN Jakarta itu.



Dijelaskan, setelah mengeluarkan fatwa, perlu pengawasan terhadap implementasi fatwa di lembaga terkait. DSN MUI melakukan pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di tiap-tiap lembaga syariah.



"Selain itu, tugas DSN MUI yang lain adalah menyelenggarakan program sertifikasi keahlian di bidang fiqih muamalah & pengawasan syariah. Salah satu programnya adalah pelatihan dasar pengawas syariah bagi para calon DPS," jelasnya.

 


Sedangkan Hidayatullah menjelaskan, proses fatwa di DSN MUI

diawali dengan mendalami masalah (tashawwur mas'alah). Kemudian pencetusan atau perumusan hukum (istinbathul ahkam). Setelah dirumuskan, barulah dibuat draf fatwa. Setelah itu, dibawa ke sidang pleno. Jika disetujui, maka fatwa tersebut diterbitkan.



"Ulama seringkali membutuhkan informasi yang mendalam tentang masalah terkait dari ahli ekonomi dan praktisi keuangan. Oleh karena itu, ketika merumuskan fatwa, DSN MUI pasti mengundang ahli, bahkan dari industri yang bersangkutan," ungkapnya.
 


Adapun Wakil Ketua HMPS PMH Putri Cahya Aini mengatakan, kegiatan bertajuk Sistematika Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang produk Perbankan Syariah di Era Globalisasi ini untuk memfasilitasi mahasiswa PMH supaya mengetahui regulasi penerapan fatwa tentang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.

 


Di tempat yang sama, Sekretaris Lembaga Semi Otonom Majelis Kajian Studi Islam dan Hukum Qiyan Fasyaya mengatakan, kegiatan ini juga untuk meningkatakan daya kreativitas anggota dan pengurus.’’Juga jejaring dengan lembaga luar kampus, termasuk MUI," ujarnya ditemui NUOB selepas kegiatan yang diikuti 30 mahasiswa dari Program Studi Perbandingan Madzhab UIN Jakarta itu. (Dian Sophya)


Nasional Terbaru