• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Sabtu, 4 Mei 2024

Nasional

Konflik Palestina-Israel, Peran Hukum Kemanusiaan Internasional Dipertanyakan

Konflik Palestina-Israel, Peran Hukum Kemanusiaan Internasional Dipertanyakan
Webinar nasional yang bertemakan ”Tragedi Palestina: Konflik Tak Kunjung Usai Jalur Gaza Tak Kunjung Damai
Webinar nasional yang bertemakan ”Tragedi Palestina: Konflik Tak Kunjung Usai Jalur Gaza Tak Kunjung Damai

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum bekerja sama dengan Persatuan Mahasiswa Perbandingan Madzhab Hukum Se-Indonesia PPMH-SI menggelar webinar nasional yang bertemakan ”Tragedi Palestina: Konflik Tak Kunjung Usai Jalur Gaza Tak Kunjung Damai”. Kegiatan ini disambut antusisas kalangan mahasiswa dan para akademisi di seluruh Indonesia.

Dalam webinar tersebut, pengamat politik Timur Tengah Abdul Muta’ali, mengatakan bahwa hukum humaniter internasional disinyalir tidak dapat menembus bumi Palestina. Faktanya sejak bertahun-tahun, kejahatan terus terjadi tanpa adanya tindakan dalam dunia hukum internasional. ”Kondisi disana seolah harga nyawa jika dibandingkan dengan makanan pokok lebih mahal makanan pokok,” tuturnya. Meski demikan, Muta’ali optimistis akan ada jalan terang solusi perdamaian. Sebab, tidak akan pernah ada kedzaliman dan kejahatan yang abadi di dunia.

Hadir pula beberapa pakar di antaranya Rektor INAIFAS Jember Rizal Mumazziq, aktivis HAM dan relawan kemanusiaan Heru Susatyo, serta dosen International Human Rights Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Irfan Rahmat Hutagalung.

Mengingat kasus Israel Palestina yang sangat kompleks dan multi disiplin, para pakar yang hadir mencoba membahas kejadian tersebut melalui berbagai prespektif. Rizal Mumazziq yang menyoroti fenomena tersebut dalam kacamata hak asasi manusia dalam prespektif agama. Dia menyatakan bahwa bukan hanya Islam yang melindungi dan menjunjung tinggi ajaran hak asasi manusia, namun kejahatan HAM adalah tindakan yang tidak dibernakan oleh agama manapun. ”Salah satu bentuk perlindungannya adalah dengan menghormati nyawa dan hak hidup orang lain,” katanya.

Sementara Irfan Hutagalung mengatakan bahwa tragedi yang terjadi antara Israel dan Plastina tidak dapat dikatakan hanya sebuah konflik belaka, namun lebih tepat dikatakan sebagai sebuah aneksasi dan penjajahan. ”Kini Gaza menjadi penjara terbuka pertama yang pernah ada di dunia,” tuturnya.

Aktivis HAM dan relawan kemanusiaan Heru Susatyo menjelaskan bahwa untuk mengatasi konflik yang berkepanjangan ini, pada 27 Mei lalu, Dewan HAM PBB telah membentuk sebuah tim penyelidik untuk mengkaji kejahatan-kejahatan HAM yang terjadi di Palestina. Meski demikian, hal ini tidak dapat memberikan harapan banyak pada rakyat Palestina dan pemerhati HAM di seluruh dunia. Pasalnya, tidak sedikit pula aturan PBB yang nyata-nyata telah dilanggar dan ditembus oleh Israel.  

 

 

 


Nasional Terbaru