Izin ACT Dicabut, Ini Penjelasan Kementerian Sosial
Jakarta, NU Online
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang diberikan tahun 2022 ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).
“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” imbuh dia dalam keterangan pers yang diterima NU Online.
Pencabutan izin itu dinyatakan dalam...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/izin-act-dicabut-ini-penjelasan-kementerian-sosial-ULs7W
Editor: