Banten Raya

Edukasi Pelajar Peduli Hukum, Ini yang Dilakukan Mahasiswa UIN SMH

Senin, 5 Agustus 2024 | 20:24 WIB

Edukasi Pelajar Peduli Hukum, Ini yang Dilakukan Mahasiswa UIN SMH

Kegiatan mahasiswa Kukerta Kelompok 59 UIN SMH Banten di MA Darul Huda, Cikoneng, Pandeglang, Banten, Ahad (4/8/2024) (Foto: Dok Kukerta 59 UIN SMH Banten)

Kabupaten Serang, NU Online Banten

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta atau KKN) Kelompok 59 Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar seminar hukum. Kegiatan bertema Membangun Kesadaran Hukum untuk Menangkal Bahaya Narkoba, Bullying di Sekolah, dan Judi Online itu dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Darul Huda, Cikoneng, Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahad (4/8/2024).


’’Berharap memberikan pelajaran tentang pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif akibat perkembangan zaman. Juga pengertian hal-hal yang negatif harus segera dihiindari karena dapat merusak generasi muda,” ujar Dery Darmawan, salah seorang perserta Kukerta Kelompok 59 UIN SMH Banten, dalam rilisnya yang diterima NUOB, Senin (5/8/2024).

 


Dijelaskan, target utama para murid kelas 10, 11, dan 12 MA Darul Huda Cikoneng. ’’Bagian dari menjaga dan mengedukasi para generasi muda yang sedang menuntut ilmu agar peduli hukum,” jelasnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


 


Sedangkan Kepala Yayasan MA Darul Huda Sapurrahman mengatakan, banyak kasus bullying yang terjadi di sekolah dan maraknya pengguna situs judi online di kalangan masyarakat, membuat keresahan tenaga pendidik. “Saya berharap melalui seminar hukum ini, para siswa-siswi MA Darul Huda dapat mengambil pelajaran yang sangat bermanfaat untuk kehidupannya kelak,” tuturnya seperti disampaikan Dery.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND



Ketua Kelompok 59 Kukerta UIN SMH Banten Muhammad Alfarizi menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa memiliki tekad yang kuat untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan nilai-nilai hukum di masyarakat.



Hadir sebagai narsumber Wakil Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten Ardyha Naufal Fahri dan Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi RI Sahrul Hikam. (*/Dendy RI)

ADVERTISEMENT BY OPTAD

ADVERTISEMENT BY ANYMIND