Dilansir NU Online, ada dua poin yang perlu dijelaskan. Pertama terkait dengan gerakan tangan untuk mengambil handphone (HP) dan membuka aplikasi Al-Qur'an digital. Kedua tentang membaca ayat atau surat Al-Qur'an melalui media HP.
Gerakan mengambil dan mengoperasikan HP
Untuk anggota besar, yaitu gerakan tangan mengambil HP dari saku, jika dilakukan satu atau dua gerakan saja, maka hukumnya tidak membatalkan shalat. Namun jika terdapat tiga gerakan atau lebih sacara berturut-turut, maka hukumnya membatalkan shalat.
Contoh penghitungannya seperti gerakan tangan dalam shalat dari posisi sejajar dengan perut berpindah ke saku, kemudian dari saku mengarah ke depan untuk membuka dan melihat Al-Qur’an dari HP-nya, ini terhitung dua gerakan. Sedangkan jika gerakan tangan dari posisi perut langsung ke saku dan langsung mengambil HP dan berhenti di arah depan, maka ini dihitung satu gerakan.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan masalah ini sebagai barikut:
الثَّالِثُ بـِ (فِعْلٍ كَثِيْرٍ) عُرْفًا إِذَا كَانَ كَثِيْرًا يَقِيْنًا ثَقِيْلًا (وِلَاءً) بِغَيْرِعُذْرٍ
Artinya: “(Dan) Yang ketiga adalah (gerakan yang banyak) menurut umumnya orang, jika gerakan itu banyak, berat, (terus menerus) tanpa ada alasan, … baik gerakan itu satu jenis (misalnya tiga langkah) atau pukulan berturut-turut, atau berbeda jenis seperti satu langkah, satu pukulan dan melepas sandal.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2002] halaman 88)
Sedangkan untuk gerakan jari saat mengoperasikan HP, maka tidak ada batas maksimal. Artinya pergerakan jari yang termasuk anggota kecil dalam tubuh tidak membatalkan shalat meskipun dilakukan berkali-kali.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:
Artinya: “(Tidaklah) batal (dengan gerakan-gerakan yang ringan), meskipun banyak dan terus-menerus. Melainkan, hukumnya makruh, (seperti menggerakkan) jari atau (jari-jari) untuk menggaruk atau memutar tasbih dengan tetap diamnya telapak tangan, ( atau kelopak mata), bibir, penis, atau lidah, karena semua anggota tersebut mengikuti tempat-tempatnya yang menetap (tidak bergerak).” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998] halaman 45)
Membaca Al-Qur'an melalui layar HP
Dalam Syarhul Wajiz dijelaskan:
Artinya: “Jika orang yang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf, maka tidak masalah. Bahkan, wajib jika dia tidak menghafal Al-Fatihah, sebagaimana disebutkan di atas. Andai dia membalik-balik halamannya, maka juga tidak masalah, karena itu gerakan yang sedikit. Sedangkan dari Abu Hanifah jika seseorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, maka shalatnya batal, karena dipandang sebagai pekerjaan yang terus menerus.” (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, Al-Aziz Syarhul Wajiz [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1997] juz II, halaman 55)
Kesimpulan
ADVERTISEMENT BY ANYMIND