• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Sejarah, Definisi, dan Hukum Kurban

Sejarah, Definisi, dan Hukum Kurban
(Desain: NU Online Banten/Reno Setyadi)
(Desain: NU Online Banten/Reno Setyadi)

SEBENTAR lagi masuk Dzulhijjah 1444 H. Di bulan tersebut, ada Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada 10 Dzulhijjah. Diikuti tiga hari yang disebut Hari Tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada-pada hari tersebut dianjurkan melaksanakan kurban.

Sekadar diketahui, ibadah kurban tidak hanya dikhususkan kepada umat Rasulullah saja. Namun juga disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Allah Ta’ala berfirman:

ولكل امّةٍ جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الانعام

 Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…” (Al-Hajj: 34)

Sebagai contoh adalah kurban yang dilakukan oleh dua putra Nabi Adam alaihis salam:

  اذ قرّبا قربانا فتقبل من احدهما ولم يتقبل من الاخر

“…Ketika putra Adam (Habil dan Qabil) mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).” (Al-Maidah: 27)

Disebutkan oleh para ulama ahli tafsir, Habil adalah peternak dan dia mengurbankan hasil ternak terbaiknya. Hingga diterima oleh Allah dan diangkat ke surga. Sedangkan Qabil adalah petani dan dia mengurbankan hasil panen terburuknya. Hingga tidak diterima oleh Allah.

Pada masa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, Allah memerintahkan agar putranya, Nabi Ismail ‘alaihis salam, disembelih. Setelah keduanya akan melaksanakannya, Allah Ta’ala berfirman:

وفديناه بذبح عظيم

  

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash- Shaffat:  107)

 

Darimana domba tersebut? Ibnu Katsir berkata:

 

وهو الكبش الذي قربه ابن ادم فتقبل منه

Itu adalah domba yang dikurbankan Habil, putra Adam.” (Tafsir Ibnu Katsir 7/31)

Lalu apa pengertian kurban?

هي ما يذبح من النعم تقربا الى الله تعالى من يوم العيد الى اخر ايام التشريك

’’Kurban adalah hewan ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah di Hari Raya Idul Adha hingga akhir Hari Tasyrik.” (Syaikh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122)

Kemudian apa hukum melaksanakan kurban?

Mayoritas ulama menghukumi sunnah, bukan wajib, berdasarkan ayat:

 

فصل لربك وانحر

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al- Kautsar: 2)

Juga diperkuat hadits:

 ثلاث هي علي فرا ئض ولكم تطوع النحر والوتر والضحى

Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: "Ada 3 hal yang wajib bagi saya dan sunnah bagi kalian; kurban, witir, dan 2 rakaat Shalat Dhuha." (HR Ahmad dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas)

 

Mazhab Syafiiyah menegaskan:

قال الشافعي وبلغنا ان ابا بكر وعمر رضي الله عنهما كانا لايضحيان كراهية ان يرى انها واجبة

"Imam Syafii berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar (pernah) tidak menyembelih kurban karena khawatir akan dianggap wajib." (Mukhtashar al-Muzani 8/283)

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi orang kaya, dengan dalil hadits berikut:

من وجد سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

  

Artinya: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan rezeki namun tidak menyembelih kurban, maka janganlah mendekat ke tempat salat kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim, ia menilainya sahih dan Al-Hafidz Adz-Dzahabi menyetujuinya).

Wallahu a’lam bis shawab

Sumber: Kiai Ma'ruf Khozin; Buku Saku Sukses Qurban Sesuai Tuntunan-Invest Masa Depan, Aswaja NU Center PWNU Jatim dan LTN PBNU


Keislaman Terbaru