Tangerang Selatan, NU Online Banten
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon berupaya menangani persoalan kawasan kumuh. Caranya, mengajukan peraturan wali kota (perwal) terkait titik kawasan kumuh beserta penanganannya.
"Ke depan, akan menyusun perwalnya yang mengenai penanganan kawasan kumuh ini supaya kegiatan terpadu. Misalnya di kawasan kumuh ini ditangani oleh beberapa organisasi perangkat daerah," jelas Kepala Dinas Perkim Cilegon Ridwan ketika sosialisasi penanganan kawasan kumuh terpadu di Aula Setda II Jalan Jendral Sudirman, Cilegon, Jumat (9 /6/2023).
Ridwan menambahkan, saat ini di Cilegon terdapat 12 kelurahan dari 7 kecamatan yang masih dalam kategori kawasan kumuh. Di antaranya Kelurahan Mekarsari (Kecamatan Pulo Merak), Grogol (Grogol), Tegal Ratu (Ciwandan), Pabean (Purwakarta), dan Jombang Wetan (Jombang). Juga Karang Asem (Cibeber), Bulakan (Cibeber), Deringo (Citangkil), dan Lebak Denok (Citangkil).
Sedangkan titik kawasan terkumuh di Cilegon, diungkap Ridwan, di Mekarsari, Pulo Merak. Kawasan kumuhnya terbesar di Cilegon dengan jumlah 14,2 persen luas wilayah.
"Kawasan kumuh yang agak besar itu Pulo Merak. Tapi semua kan artinya kita tangani, ditangani semua agar mengurangi indeks kekumuhan itu," ujarnya.
Nurcholis, 34, warga Mekarsari miris dengan daerahnya yang menjadi daerah dalam kategori kawasan kumuh. Dia berharap pemerintah dan stakeholder setempat mampu mengatasi persoalan kawasan kumuh.
Pewarta: M Izzul Mutho
Terpopuler
1
PAC Muslimat NU Mekar Baru 2025-2030 dan 7 Ranting Dilantik, PC Agendakan Pengajian Akbar dan Lomba
2
Berikut Pesan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dalam Mengambil Ilmu Agama
3
Khutbah Jumat: Berhijrah dengan Meninggalkan yang Dilarang Allah
4
Membayangi Kematian
5
LP PCNU Tangsel Masih Menggodok Tindak Lanjut Potensi Sinergi Air Minum dalam Kemasan
6
Garuda Hadapi Saudi-Irak pada Putaran Keempat, Ini Kata Ketum PSSI
Terkini
Lihat Semua