• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 29 Maret 2024

Banten Raya

Pengasuh Pesantren Se-Kota Tangerang Dorong Pemkot Terbitkan Perda Pesantren

Pengasuh Pesantren Se-Kota Tangerang Dorong Pemkot Terbitkan Perda Pesantren
Silaturahim pengasuh pondok pesantren se-Kota Tangerang. (Foto: Arfan Effendi)
Silaturahim pengasuh pondok pesantren se-Kota Tangerang. (Foto: Arfan Effendi)

Kota Tangerang, NU Online Banten

Salah satu rangkaian hari lahir NU ke-99 dalam kalender hijriyah. Pengasuh Pondok Pesantren se-Kota Tangerang menggelar silaturahim di pondok Pesantren Asshidiqiyah 2, Batuceper, Kota Tangerang pada Senin, (21/2/2020) sore. 

 

Silaturahim pengasuh pondok pesantren tersebut, mencermati perkembangan dan dinamisasi pondok pesantren khususnya di Kota Tangerang. 

 

Pengasuh pondok pesantren Asshiddiqiyah 2, KH Muhammad Ulil Abshor, menyampaikan sejak sebelum kemerdekaan, Pondok Pesantren tumbuh dan berkembang. Telah berkontribusi penting dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang terdidik, beriman, dan berakhlak mulia. 

 

"Serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia." Ujar Kiai Ulil. 

 

Kiai Ulil mengungkapkan, terbitnya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Memberi jaminan bagi penyelenggaraan pesantren dalam perannya sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sebagai bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah kepada pesantren dengan tetap memelihara tradisi dan kekhasannya, 

 

"Undang-Undang tersebut telah menempatkan pesantren sebagai salah subsistem pendidikan nasional di samping pendidikan sekolah dan pendidikan madrasah." Tegasnya. 

 

Kiai Ulil mengatakan, lulusan Pendidikan Pesantren dan Ma'had Aly memiliki status dan legal formal yang sederajat dan semartabat dengan lulusan sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi. Yakni lulusan pendidikan pesantren berhak melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau mendapatkan kesempatan kerja. 

 

"Secara teknis pendidikan formal dan nonformal pesantren tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 dan 32 tentang Pendidikan Pesantren dan Ma'had Aly." Terang Kiai Ulil. 

 

Oleh karenanya, melalui Silaturahim Pengasuh Pondok Pesantren ini, bersepakat mendorong Pemerintah Kota Tangerang, untuk optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren guna menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

 

Bahwa Pemerintah Daerah membantu Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

"Mengusulkan dan mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pesantren di Kota Tangerang sebelum akhir tahun 2022." Tegas Kiai Ulil 

 

Selain itu, melalui Silaturahim Pondok Pesantren ini, mendorong Pemerintah Provinsi Banten membuat turunan aturannya berupa Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. 

 

"Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsinya di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat agar bisa lebih berdaya secara optimal." Tukas Kiai Ulil 

 

Merespon dinamika, aspirasi, dan perkembangan pesantren di atas, "Demikian himbauan dan usulan kami, semoga Allah swt memberi kemudahan jalan dan taufik hidayah-Nya dalam mewujudkan cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang tercinta." Tutup Kiai Ulil

 

Pewarta: Arfan Effendi


Editor:

Banten Raya Terbaru