• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Banten Raya

Pengumuman KPU RI, Ini Nama Komisioner Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Tangerang

Pengumuman KPU RI, Ini Nama Komisioner Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Tangerang
Pengumuman anggota Komisioner KPU Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Tangerang. (istimewa)
Pengumuman anggota Komisioner KPU Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Tangerang. (istimewa)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum di tiga Kabupaten/Kota provinsi Banten. Tiga kabupaten dan kota tersebut, diantaranya Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang. 

 

Dalam dokumen pengumuman yang diterima NU Online Banten pada Jumat (29/12/2023) pagi. Pengumuman KPU RI dengan nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023 menetapkan lima nama yang lolos untuk bertugas sebagai komisioner KPU.

 

Berikut adalah nama - nama yang terpilih sebagai komisioner penyelenggara pemilu 2024 di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang:

 

KPU Kabupaten Serang

1. Dede Abdurosyid

2. Ichsan Mahfuz

3. Muhamad Nasehudin

4. Muhammad Asmawi

5. Septia Abdi Gama

 

KPU Kota Serang

1. Abdul Rohman

2. Ade Jahran

3. Hanifa

4. Nanas Nasihudin

5. Patrudin

 

KPU Kota Tangerang

1. Banani Bahrul

2. Mora Sonang Marpaung

3. Qori Ayatullah

4. Rustana

5. Yudhistira Prasasta

 

Keputusan KPU RI ini merupakan hasil dari proses seleksi komisioner yang telah dilaksanakan selama dua bulan terakhir. Dimulai dengan tes administrasi, tes tertulis dan wawancara. Kemudian, hasil tes tersebut dikumpulkan oleh tim seleksi sebanyak 10 peserta.

 

Selanjutnya, nama-nama yang terpilih tim seleksi diserahkan kepada KPU RI untuk di seleksi kembali. Karena, dari 10 nama yang diserahkan. KPU RI hanya menetapkan 5 orang saja untuk menjadi komisioner KPU kabupaten atau kota. 

 

Masa kerja komisioner ini akan berlangsung selama lima tahun. Dimulai sejak periode tahun 2023 hingga tahun 2028. Anggota komisioner KPU ini mempunyai tugas untuk memastikan kelancaran proses pemilihan umum di wilayahnya masing-masing.

 

Dengan mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi, profesional, berintegritas, transparansi, dan berkeadilan.


Banten Raya Terbaru