• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 2 Mei 2024

Banten Raya

RMI Kabupaten Serang Aktifkan Pengurus di 29 Kecamatan

RMI Kabupaten Serang Aktifkan Pengurus di 29 Kecamatan
Penandatanganan kesepakatan oleh RMI NU Kabupaten Serang. (Foto: Dok RMI NU Kabupaten Serang)
Penandatanganan kesepakatan oleh RMI NU Kabupaten Serang. (Foto: Dok RMI NU Kabupaten Serang)

Serang, NU Online Banten
Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Serang menandatangani kesepakatan bersama pondok pesantren dan elemen organisasi kemasyarakatan se Kabupaten Serang di Pendopo Kabupaten Serang.


Isinya terkait sanksi keras oknum pelaku pelecehan seksual dan pencabutan izin pesantren. Selain itu, dalam kesempatan tersebut disepakati terkait detail penelitian keberadaan semua pondok pesantren di wilayah Kabupaten Serang dan mengantisipasi bersama agar tidak sampai terjadi lagi kasus serupa.


RMI Kabupaten Serang yang diwakili oleh Kiai Abdul Hay Nasuki menyampaikan kepada NU Online Banten bahwa kasus pelecehan seksual ini harus menjadi perhatian serius ulama dan umara. Terlebih ini terjadi di pondok pesantren yang disebut sebagai lembaga pendidikan moral dan agama. 


Menurutnya, harus ada langkah-langkah strategis agar tidak terjadi lagi kasus serupa. “Salah satu langkah strategis yang bisa diambil adalah dengan mengaktifkan semua pengurus RMI NU Kabupaten Serang di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang. Bekerja sama dengan semua ormas yang ada untuk mendata ponpes di kecamatannya masing masing serta memberikan pengarahan dan langkah langkah antisipasi untuk pihak pesantren,” ungkapnya, Rabu (8/3/2023).


Lebih lanjut diungkapkan, hal-hal yang nanti dikhawatirkan bisa mengakibatkan hal serupa juga harus diubah. “Pihak kepolisian juga harus menindak tegas pelaku dengan hukuman yang setimpal. Agar memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi yang coba-coba melakukan,” tandasnya.


Pewarta: Rahman Wahid


Banten Raya Terbaru