• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Apakah Membatalkan Puasa Menelan Air saat Berkumur?

Apakah Membatalkan Puasa Menelan Air saat Berkumur?
Ilustrasi seorang pria berwudu. (Foto: Freepik)
Ilustrasi seorang pria berwudu. (Foto: Freepik)
SALAH satu kesunnahan wudu adalah berkumur (madhmadhah). Sebagaimana dilansir NU Online, berkumur adalah memasukan air ke mulut, kemudian memutarnya di dalam dan mengeluarkannya. Di dalam Kitab Fathul Qarib dijelaskan: 
 
  والمضمضة بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه   
 
Artinya: ”Dan termasuk sunnah wudu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunnahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna, maka sunnah mengeluarkan lagi airnya dari mulut.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 13). 
 
Dari penjelasan itu dapat dipahami, kesunnahan minimal berkumur cukup dengan memasukkan air ke mulut, walaupun tidak memutar dan mengeluarkan kembali airnya dari mulut. 
 
Berkumur bagi Orang Puasa 
Jika tidak sedang berpuasa hukum berkumur untuk berwudu dan mandi disunnahkan secara mutlak. Baik dengan cara biasa atau cara berlebihan (mubalagah). Namun bagi orang puasa, mengingat perlu menjaga jangan sampai air tertelan ketika berkumur, maka tidak disunnahkan untuk berkumur secara berlebihan. Hukum berkumur secara berlebihan adalah makruh. 
Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
 
   ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم   
 
Artinya: "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan merusak puasanya." (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).   
 
Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana. 
Dalam Kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i: 
 
  قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ  
 
 Artinya: “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).   
 
Berkumur sampai ke ujung tenggorokan berpotensi menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa. Sebab itu dimakruhkan. 
 
Jika Air Tertelan, Bagaimana Puasanya? 
Menjawab pertanyaan ini, Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan dengan jelas dan rinci: 
 
  الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ  أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ   
 
Artinya: “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: 
Jika berkumur itu diperintahkan (disyariatkan) pada wudu atau mandi, maka hukumnya diperinci: 
Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya batal…….’’ (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454).   
 
Kesimpulan hukum menelan air ini tergantung pada apakah berkumur itu diperintahkan atau tidak. Jika tertelannya air disebabkan oleh berkumur yang tidak diperintahkan, maka puasanya batal. Jika disebabkan oleh berkumur yang diperintahkan, maka puasanya tidak batal, kecuali dilakukan secara berlebihan, maka puasanya batal. Sebab itu, berkumur secara berlebihan di dalam wudu atau mandi sunnah atau wajib saat berpuasa tidak diperintahkan. Hukumnya makruh.   
 
Puasa Batal karena Menelan Air saat Berkumur, Apa yang Harus Dilakukan? Jika puasa seseorang batal karena menelan air saat berkumur, maka tetap wajib menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa, walaupun puasanya sudah batal. Ia tidak boleh makan, minum, dan sebagainya. Hal ini karena kecerobohannya melanggar apa yang dimakruhkan oleh syariat. 
  حالات وجوب القضاء مع وجوب الإمساك إلى الغروب ست......على من سبقه ماء غير مشروع من مضمضة أو استنشاق أو غسل 
 
Artinya: “Ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa beserta wajib menahan diri dari yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari … salah satunya adalah mereka yang kemasukan air karena berkumur atau memasukkan air ke dalam hidung atau mandi yang tidak disyariatkan.” (Hasan Al-Kaf, 457).   
 
Kesimpulannya, menelan air secara tidak sengaja ketika berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan). Sedangkan jika berkumur itu tidak diperintahkan, maka puasanya menjadi batal.   
 
Berkumur yang disyariatkan seperti wudu dan mandi sunnah atau wajib. Sedangkan yang tidak disyariatkan seperti berkumur berlebihan ketika puasa, dan berkumur keempat ketika wudu. Karena tidak diperintahkan, berlebihan dalam berkumur bagi yang sedang berpuasa hukumnya makruh.   
 
Jika puasanya batal disebabkan menelan air ketika berkumur yang tidak diperintahkan, maka wajib baginya mengqadha puasanya, dan wajib juga menahan diri dari melakukan semua yang membatalkan puasa sampai Maghrib.  
 
Orang yang berpuasa semestinya berhati-hati dalam wudu jangan sampai berlebihan dalam berkumur. Tapi jangan juga sebab khawatir menelan air dia tidak melaksanakan sunah wudu dengan berkumur. Tapi berkumur secara biasa dan untuk mendapatkan kesunnahan dalam berwudu. 
Wallahu a’lam.   
 
Abdul Kadir Jailani, Pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Bermi dan Guru SMAN 1 Gerung, Lombok Barat 


Keislaman Terbaru