• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

9 April 2024 Digelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

9 April 2024 Digelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ilustrasi pemantauan hilal. (Dok Ma'had Aly TBS Kudus)
Ilustrasi pemantauan hilal. (Dok Ma'had Aly TBS Kudus)

Banten, NU Online Banten

Ramadhan 1445 H sebentar lagi berakhir. Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1445 H di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/4/2024). Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup. Dihadiri Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag.



"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (2/4/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Sidang isbat akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H (9/4/2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit (4° 52.71') sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.



“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” imbuhnya.



Kemenag, lanjutnya, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. “Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," imbuhnya.



Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. "Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelasnya.


Kamaruddin menambahkan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.



Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah."Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahim, dan literasi," ungkapnya. (M Izzul Mutho)


Nasional Terbaru