Berikut Entitas yang Bukan Bagian dari Perangkat Perkumpulan NU
Sabtu, 25 Januari 2025 | 23:18 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Itu tertuang dalam SE Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025. SE yang ditandatangani Wakil Rais ’Aam PBNU KH Anwar Iskandar, Katib ’Aam KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum H Amin Said Husni, dan Sekretaris Jenderal H Saifullah Yusuf berisi 5 poin.
"Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyyah Nahdlatul Ulama," demikian bunyi poin pertama SE tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat mengatakan, SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
"Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU. Beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut," kata Nur Hidayat kepada NU Online, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya agenda dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU
"Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan ketua umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren," jelasnya.
Nur juga berharap, SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU. "Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya," jelasnya, dilansir NU Online.
Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyyah Nahdlatul Ulama. PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:Â Â
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
’’Bahwa karena organisasi, perkumpulan dan/atau yayasan sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas bukan bagian dari struktur resmi Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) tidak perlu melibatkan diri atau melibatkan entitas sebagaimana dimaksud dalam kegiatan resmi Perkumpulan/Jam’iyyah Nahdlatul Ulama,’’ lanjut SE di poin keempat. (Haekal Attar)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Asyura
2
Katib Syuriyah PWNU Banten: PD-PKPNU Menguatkan Silaturahim dan Sinergitas
3
Ketum PBNU: Butuh Konsolidasi Gerakan untuk Mencapai Kemaslahatan
4
Pengunjuk Rasa soal ODOL Sempat Ditangkap, Ini Kata Ketua PBNU
5
Demo soal ODOL, Minta Payung Hukum bagi Sopir
6
Ini Pangkal Polemik ODOL Menurut Konfederasi Sarbumusi
Terkini
Lihat Semua