Hasil Komisi Rekomendasi, Dorong Pemerintah Wujudkan Keadilan Tata Ruang hingga Percepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Jumat, 7 Februari 2025 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). "Agar UU PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla dalam Sidang Pleno Pengesahan.Â
Putusan Konbes NU 2025 ini dihasilkan melalui Sidang Komisi Rekomendasi dan ditetapkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Â
Gus Ulil—sapaan KH Ulil Abshar Abdalla-- menjelaskan, tanpa ada Lembaga PDP, Undang-Undang (UU) PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif karena tidak adanya Lembaga pemegang otoritas.Â
"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalammemberi perlindungan terhadap data pribadi," ucapnya, dilansir NU Online.
Ia menjelaskan bahwa Konbes NU 2025 menghendaki agar Lembaga PDP harus didesain sebagai lembaga independen (independent regulatory body) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif, mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," jelasnya.Â
Bahkan, kebocoran data pribadi selama ini banyak terjadi di lembaga-lembaga pemerintah. Dengan kewenangan-kewenangan besar yang dimiliki, Lembaga PDP harus didesain sebagai Lembaga independen dan kuat.Â
Lembaga PDP ini, lanjutnya, tidak harus baru sama sekali, tapi bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada, dengan memberi kewernangan-kewenangan baru sebagaimana dimandatkan UU PDP. "Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan," terangnya.
Selain itu, mendorong pemerintah untuk mewujudkan keadilan tata ruang di Indonesia. Hal itu dibahas dalam Sidang Komisi Rekomendasi dan ditetapkan pada Sidang Pleno Pengesahan Konbes NU, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).Â
"Kebijakan-kebijakan yang mendukung keadilan ruang seperti reforma agraria, perhutanan sosial dan hutan adat perlu diperkuat dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, dari kebijakan tersebut," jelas Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 KH Ulil Abshar Abdalla.Â
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Konbes NU 2025 mendorong keberpihakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat penegak hukum agar menggunakan kemaslahatan rakyat sebagai paradigma dalam membela kepentingan masyarakat. Aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak melakukan tindakan intimidasi dan manipulasi.
Konbes NU 2025 juga meminta pemerintah untuk memperkuat pengorganisasian masyarakat dalam bentuk kompensasi dan/atau fasilitasi pendidikan, keterampilan, dan pendampingan bagi kelompok rentan dalam mengakses sumber-sumber agraria dan pengelolaannya. "Termasuk memperkuat praktik kelola sumber agraria yang lestari seperti model agroforestry/agroekologi dan pengembangan ekonomi," jelasnya.Â
Sekadar diketahui, Presiden Prabowo Subianto memiliki Asta Cita yang salah satu isinya adalah memperkuat penyelarasan kehidupan dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.Â
Selain soal keadilan tata ruang, Konbes NU 2025 juga mengeluarkan rekomendasi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.Â
Kemudian, ada putusan rekomendasi yang meminta pemerintah mempertimbangkan skema jaminan kesehatan bagi pekerja informal.
Rekomendasi juga dikeluarkan untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan di Lembaga pendidikan, terutama di pesantren. (Aru Lego Triono)
Terpopuler
1
Paradoks Jabatan Fungsional Dosen di Indonesia
2
Setelah Ojol Demo, Komisi V DPR Agendakan Rapat Bersama
3
Penguasa, Termasuk Pengurus NU Tidak Boleh Semena-mena
4
Ucapan Positif, Obat Ampuh Melawan Insecure
5
Khutbah Jumat: Ikhlas dalam Beribadah
6
Sejumlah Hal Disampaikan Pengemudi Ojol saat RDPU dengan DPR
Terkini
Lihat Semua