Nasional

Ketua Komnas HAM: Perlindungan HAM Perlu Kontribusi Negara hingga Masyarakat Sipil

Rabu, 14 Mei 2025 | 23:45 WIB

Ketua Komnas HAM: Perlindungan HAM Perlu Kontribusi Negara hingga Masyarakat Sipil

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: dok. Pribadi)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Akhir-akhir ini isu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mengemuka, mulai dari kasus HAM di Papua yang hampir setiap hari terjadi, juga ada kasus dugaan kekerasan terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari, hingga yang terbaru tentang barak militer ide dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menjadi sorotan ada yang pro juga ada yang kontra.

 

"Terkait hal itu, maka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia ini menjadi tanggung jawab bersama dan negara harus hadir memberikan solusi terbaik," ujar Anis Hidayah Ketua Komnas HAM kepada NU Online Banten, Rabu (14/05/2025).

 

"Untuk itu peran dan kontribusi organisasi masyarakat sipil juga penting dalam memastikan kemajuan dan penegakan HAM supaya semakin efektif," kata perempuan asal Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur itu.

 

"Semoga Hak Asasi Manusia di Indonesia semakin membaik dalam hal kemajuan dan penegakan sebagaimana mandat di dalam konstitusi dan UU HAM, selain itu juga sesuai dengan regulasi-regulasi lain yang sudah diatur di Indonesia," harapnya.

 

"Baik itu pemenuhan hak ekonomi sosial budaya, hak sipil politik, dan juga hak kolektif (termasuk di dalamnya termasuk hak atas pembangunan)," imbuh perempuan yang juga seorang aktivis hak asasi manusia itu.

 

Lanjutnya, hal itu karena negara sebagai pemangku kepentingan punya tanggung jawab dan kewajiban terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

 

"Kami terus mendorong agar kewajiban itu bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan HAM," jelas istri dari Teguh Prawiro Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

"Ke depan kami ingin penegakan dan kemajuan HAM semakin efektif dilakukan di Indonesia," tutur pendiri Migrant Care itu.

 

Lebih jauh, lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI serta lembaga HAM lain bisa menjalankan fungsi dan mandatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Semua hal itu penting untuk saling bersinergi sekaligus memastikan semuanya berjalan efektif," pungkasnya. (Singgih Aji Purnomo)