Masa Jabatan Ketua Umum PBNU Diusulkan Maksimal 2 Periode
Ahad, 9 Februari 2025 | 23:58 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2025 membahas tentang periode masa khidmat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Sidang Komisi Organisasi H Isfah Abidal Aziz mengatakan, masa khidmat jabatan ketua umum PBNU diwacanakan maksimal 2 (dua) periode atau 10 (sepuluh) tahun.
Pembatasan periodisasi masa khidmat tersebut, kata Isfah, selain berlaku untuk ketua umum PBNU, juga nantinya berlaku untuk ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), ketua Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), dan ketua Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU). "Itu yang berkembang maksimal dua periode. Dua periode itu satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Nah, itu pembahasan yang muncul di Sidang Komisi Organisasi terkait usulan pembatasan periodiasasi jabatan Ketua Umum PBNU," kata Isfah saat jumpa pers di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Tetapi, sampai hari ini, kata Isfah, belum ada perubahan sama sekali. Oleh karena itu nanti akan dirumuskan terkait pembatasan periodiasasi masa khidmat ketum PBNU, ketua PWNU, ketua PCNU, dan seterusnya. Â
"Diskursus ini sudah lama berkembang, lama dari muktamar ke muktamar, tapi tidak pernah ada titik temu," jelas dia.
Sementara itu, pria yang kerap dipanggil Alex ini menjelaskan, PBNU juga membahas tentang pemilihan tempat untuk muktamar. Tempat muktamar yang semula diputuskan secara definitif, tetapi sedang dipertimbangkan agar seluruh PWNU se-Indonesia bisa mengajukan kepada Panitia Ad-Hoc Muktamar. "Jadi nanti seluruh wilayah bisa mengusulkan dirinya untuk dapat ditempati Muktamar Ke-35 NU. Namun ada parameter-parameter, ada indikator-indikator selaku kualifikasi kemudian nanti memenuhi kualifikasi atau tidak," terangnya.
Disepakati dan setujui bahwa selama ini penetapan tempat muktamar itu tanpa basis pertimbangan yang terbuka. ’’Oleh karena itu Komisi Organisasi menguji dalam rapat pleno kita akan membentuk tim yang merumuskan dokumen kualifikasi terkait tempat pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU," imbuhnya.
Dengan harapan, tempat muktamar nantinya menjadi lebih terbuka, yang semula terbatas. "Jadi terbuka, kita lakukan terbuka. Oleh karena itu yang selama ini proses penetapan muktamar itu terbatas, tidak bisa dilakukan secara terbuka nanti semua akan diberlakukan secara terbuka," ujarnya.
Alex juga mengatakan bahwa akan memberlakukan secara ketat tentang kualifikasi orang yang berada di lingkungan NU. Nantinya dapat diketahui siapa itu warga, kader, maupun pengurus NU menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). "Jadi nanti tidak akan muncul lagi model-model orang yang kemudian di-"naturalisasi" jadi seolah-olah NU, jadi jika dia warga NU, dia jelas datanya, jika dia kader NU jelas dia pernah mengikuti kaderisasi, dan yang mengikuti muktamar tercatat khusus sebagai pengurus NU," tutupnya, dilansir NU Online.
Sekadar diketahui, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 adalah rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU. Kegiatan yang dibuka Rabu (5/2/2025) siang itu ditutup secara resmi oleh Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Achyar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam. (Haekal Attar)
Â
Terpopuler
1
Perang Iran-Israel, PBNU Desak Genjatan Senjata Segera
2
AKN NU Membangun Kader dengan Jiwa Petarung
3
Jadi Kader IPNU-IPPNU Butuh Semangat dan Istiqamah
4
Sopian Terpilih sebagai Ketua PAC Ansor Banjarsari, Baehaqi Jadi Nakhoda Malingping
5
AKN NU sebagai Ikhtiar Lahirkan Pemimpin NU Masa Depan
6
Kader Fatayat Diharap Konsisten Semangat
Terkini
Lihat Semua