Nasional

Saat Misa Bersama Paus, Adzan di TV Hanya Teks, Rais PBNU: Tak Ada Aspek Syar'i yang Dilanggar

Rabu, 4 September 2024 | 22:40 WIB

Saat Misa Bersama Paus, Adzan di TV Hanya Teks, Rais PBNU: Tak Ada Aspek Syar'i yang Dilanggar

Ilustrasi spiker atau pengeras suara di menara masjid. Lewat media tersebut adzan dikumandangkan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online Banten

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Cholil Nafis menilai tidak ada aspek syar'i secara agama Islam yang dilanggar soal kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait adzan yang hanya menampilkan teks di televisi saat Misa bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, Kamis (5/9/2024).



Meski tak ada tayangan adzan di televisi, Kiai Cholil menjelaskan bahwa aspek syiar atau mengajak shalat itu masih tetap ada. Hal itu dibuktikan dengan umat Islam yang tetap mengumandangkan adzan di masjid-masjid maupun mushala. "Tetap bisa terlaksana dengan adzan di masjid untuk memberi tahu masuk waktu shalat dan mengajak shalat sekaligus syiar Islam," kata Kiai Cholil saat dihubungi NU Online, Rabu (4/9/2024).



Menurut Kiai Cholil, konteks yang tepat untuk memahami kebijakan Kemenag itu adalah memberikan fasilitas untuk umat Katolik yang tidak dapat menghadiri Misa Akbar Paus Fransiskus secara langsung. "Kita bisa memahami kebijakan ini, dan bagian dari penghormatan kepada pelaksanaan ibadah saudara-saudara kaum Kristiani. Mari kita jaga persaudaraan sesama anak bangsa dan jaga perdamaian dan persatuan. Bismillah," jelasnya.


Senada, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mendukung kebijakan Kemenag itu. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang tengah beribadah. “Saya juga mendukung anjuran Kementerian Agama kepada stasiun televisi untuk tidak menyiarkan adzan secara suara secara audio seperti lazim yang kita saksikan setiap hari di televisi kita,” katanya, dilansir NU Online.



Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus. Dalam surat tersebut, Kemenag menyampaikan agar Misa bersama Paus Fransiskus itu disiarkan langsung dengan tidak terputus di seluruh televisi nasional pada pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Di saat yang sama, televisi juga diminta untuk menyiarkan adzan Maghrib dengan running text. (Haekal Attar)