Banten, NU Online Banten
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pleno pada 20-21 Juli 2024. Keputusan tersebut berdasarkan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ketua PBNU H Ulil Abshar Abdalla menjelaskan, rapat pleno itu akan melibatkan seluruh pengurus syuriyah, pengurus harian tanfidziyah, serta ketua lembaga dan ketua badan otonom (banom) untuk membahas rencana strategis (renstra) PBNU.
Agenda utama dalam pleno tersebut, lanjutnya, adalah penataan birokrasi NU secara menyeluruh, terutama birokrasi lembaga-lembaga dan banom NU. "(Rapat pleno) akan diselenggarakan pada akhir Juli 20-21, tempatnya belum ditentukan,” ujar Gus Ulil—sapaan akrab Ulil Abshar Abdall --ditemui usai rapat, seperti dilansir NU Online.
Menurut Gus Ulil, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf telah memiliki konsep untuk mendudukkan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU sebagai "Bappenas-nya" NU, yang disebut sebagai Bappenu.
Kini Lakpesdam tengah menyusun rencana besar, termasuk renstra untuk mendesain ulang dan membenahi lembaga-lembaga di bawah PBNU. Rapat pleno tersebut diharapkan menghasilkan keputusan penting dalam tata kelola organisasi yang akan membangun birokrasi NU agar lebih efektif dan efisien. Hal tersebut lantaran merujuk pada tema besar kepengurusan NU di bawah kepemimpinan Gus Yahya—sapaan KH Yahya Cholil Staquf-- saat ini adalah "Governing the NU" yang menekankan pada pengelolaan NU layaknya sebuah pemerintahan.
"Intinya adalah PBNU harus seperti pemerintahan Indonesia. Harus punya birokrasi yang efektif, efisien, bisa mengeksekusi, dan menjadi jembatan antara keinginan PBNU dengan pihak di bawah, di akar rumput," jelas Gus Ulil.
Sebagai informasi, penyelenggaraan rapat pleno termaktub dalam AD/ART hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Pasal 27 Bab X dan 91 Bab XXIV tentang Rapat-Rapat.
BAB X
Rapat-Rapat
Pasal 27
Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Rapat kerja;
b. Rapat pleno;
c. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah;
d. Rapat Harian Syuriyah;
e. Rapat Harian Tanfidziyah; dan
f. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana Pasal 27 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXIV
Rapat-Rapat
Pasal 91
(1) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom.
(2) Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja. (Nuriel Shiami Indiraphasa)
Terpopuler
1
Khofifah Ketum Dewan Pembina, Arifah Ketua PP Muslimat NU 2025-2030
2
Kabur Aja Dulu atau Stay Aja Upgrade Dirimu
3
Cetak Kader Terbaik, PCNU Kota Tangerang Gelar PD PKPNU Angkatan Ketiga
4
Puncak Harlah, PCNU Tangsel Gelar Istighotsah, Apel, hingga Kirab
5
Kongres XVIII Muslimat NU Ditutup, Berharap Terus Jauh Lebih Berkembang
6
Terima SK dari PBNU, Cerminkan Empat Hal, Berikut Pengurus Idarah Aliyah JATMAN 2025-2030
Terkini
Lihat Semua