Nasional Ramadhan 1446 H

Zakat Tidak Hanya Kewajiban, tapi Instrumen untuk Kesejahteraan Umat

Jumat, 14 Maret 2025 | 16:46 WIB

Zakat Tidak Hanya Kewajiban, tapi Instrumen untuk Kesejahteraan Umat

Kajian Ramadhan digelar STF UIN Jakarta melalui Zoom Meeting, Kamis (13/3/2025). (Foto: Dok STF UIN Jakarta)

Ketua Bidang Zakat Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta KH Muhammad Zen mengatakan, zakat sejatinya merupakan bagian dari filantropi Islam. ’’Tidak hanya sebagai kewajiban dalam menunaikan sebagian harta, tetapi juga sebagai instrumen yang memberikan dampak panjang bagi kesejahteraan umat,’’ ujar dosen S2 Manajemen Dakwah UIN Jakarta itu dalam Kajian Ramadhan bertajuk Fiqh Zakat: Konsep, Implementasi, dan Tantangan Kontemporer yang diselenggarakan STF UIN Jakarta melalui Zoom Meeting, Kamis (13/3/2025) pukul 13.00-14.30 WIB.


Pengurus Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu menekankan bahwa zakat tidak hanya bertujuan untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang mampu mengentaskan kemiskinan.



’’Zakat memiliki aturan yang lebih spesifik dalam Islam, sementara infak dan sedekah lebih bersifat fleksibel dan tidak memiliki batasan tertentu,’’ terang wakil ketua Lembaga Dakwah (LD) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tangerang Selatan (Tangsel) itu.


Dalam kesempatan tersebut, pakar zakat dan ekonomi Islam itu juga menjelaskan definisi dan dasar hukum zakat yang bersumber dari QS At-Taubah: 103 dan QS Al-Baqarah: 267, serta hadits Rasulullah saw yang menegaskan kewajiban zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi.’’Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Di sini juga perlunya sinergi antara lembaga amil zakat, pemerintah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat,’’ pungkasnya seperti dalam rilis yang diterima NUOB, Jumat (14/3/2025).



Kegiatan yang juga diisi tanya jawab itu diikuti puluhan orang, termasuk Ketua PCNU Tangsel H Abdullah Mas’ud yang menyampaikan apresiasinya. Sekadar diketahui, STF UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah lembaga nonstruktural UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.