Nusantara

Ini Upaya PBNU Jawab Problem Kemasyarakatan Kontemporer

Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:18 WIB

Ini Upaya PBNU Jawab Problem Kemasyarakatan Kontemporer

Katib 'Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori saat sambutan dalam Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Ambon, Maluku, Kamis (3/10/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Ambon, NU Online Banten

Katib ’Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Said Asrori membeberkan mengapa PBNU perlu mengadakan halaqah dengan tema Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail. Menurutnya, setelah Muktamar Bandar Lampung 2021, PBNU saat ini ingin tata kelola organisasi menjadi lebih baik dan lebih koheren.



’’Sekaligus mengedepankan solusi untuk menjawab problem-problem kemasyarakatan kontemporer,’’ ujarnya saat membuka halaqah Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Asrama Haji Ambon, Maluku, Kamis (3/10/2024).

 


Dalam acara yang dihadiri sejumlah guru besar dan civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon itu, Kiai Said Asrori menjelaskan, seminar atau halaqah istinbath hukum Islam ini adalah salah satu upaya agar PBNU bisa menjawab persoalan masyarakat saat ini dalam hal metode pengambilan keputusan. ’’Karena itu, PBNU mengatur istinbath melalui Perkum (Peraturan Perkumpulan),” tuturnya.


Penerbitan istinbathul hukmi oleh PBNU diharapkan bisa menjadi salah satu pegangan bagi para santri dan ulama di pesantren untuk mengambil keputusan-keputusan fiqhiyah. Sebab, bagaimana pun juga, pengambilan keputusan fiqih merupakan perwujudan tafaquh fiddin.



’’Sehingga santri-santri di pesantren bisa terus menggali metode ini untuk mengambil keputusan fikih. Setiap menghadapi masalah [baru] itu harus jelas hukumnya. Salah satu tafaquh fiddin adalah dengan bermusyawarah, dengan berhalaqah, untuk memecahkan masalah,” lanjutnya. 


Selain itu, NU sebagai jam’iyyah juga berkembang secara pesat dalam 25 tahun terakhir. Problem-problem fiqih yang dihadapi kaum Nahdliyin juga turut berkembang dan semakin kompleks. Karena itu, PBNU merasa perlu mengambil terobosan guna memecahkannya.   


“PBNU sekarang sudah berani mengambil qaul-qaul dari 3 mazhab lainnya selain Mazhab Syafi’i. Karena apa? Karena hukum ini selalu berkembang dengan denyut nadi masyarakat. Kita mesti terus memopulerkan kajian-kajian untuk menjawab persoalan-persoalan kemasyarakatan. Saya berharap, halaqah hari ini bisa menambah wawasan kita untuk mengambil keputusan hukum,” kata kiai asal Magelang, Jawa Tengah, itu. (Ivan Aulia Ahsan)



Editor: Izzul Mutho