Nusantara

Akhir Februari Selesai, PWNU DIJ Sosialisasi Hasil Munas dan Konbes NU 2025

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:59 WIB

Akhir Februari Selesai, PWNU DIJ Sosialisasi Hasil Munas dan Konbes NU 2025

Sosialisasi hasil Munas-Konbes NU 2025 oleh PWNU Jogjakarta di Kulon Progo, Sabtu (15/2/2025). (Foto: PWNU DIJ)

Jakarta, NU Online Banten

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ)  melaksanakan sosialisasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kulon Progo, Sabtu (15/2/2025).   


Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hilmy Muhammad mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh PWNU DIJ menjadi PWNU pertama yang melakukannya dan disambut baik oleh PBNU. "Saya sudah lapor ke WhatsApp Group PBNU dan mendapat tanggapan yang bagus. (PWNU) Jawa Timur tertarik melakukannya (sosialisasi). Alhamdulillah saya bersama PWNU DIY menyosialisasikan yang pertama ke PCNU Kulon Progo,’’ ujar Gus Hilmy—sapaan akrabnya-- kepada NU Online, Sabtu (15/2/2025) malam.  


Sosialisasi ke seluruh PCNU di DIJ ditargetkan selesai pada Februari 2025. "Insyaallah sebelum puasa (Ramadhan) sudah selesai semua,” ujarnya. Tujuannya agar hasil Munas dan Konbes NU 2025 bisa tersampaikan kepada umat. “Hadir PWNU, PCNU, MWCNU, dan badan otonom NU, Muslimat Fatayat, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Gerakan Pemuda Ansor,” katanya.  


Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025 sangat penting disosialisasikan kepada pengurus NU di tingkat kota/kabupaten hingga kecamatan.   “Sosiaslisasi ini penting karena ketika masalahnya sudah kita ketahui, masalahnya sudah kita jawab, kita lupa menyosialisasikan, tidak menindaklanjuti, tidak memberikan rekomendasi-rekomendasi hasil jawaban itu kepada pihak-pihak terkait,” terangnya, dilansir NU Online.



Dia juga berharap, setelah Munas dan Konbes 2025, PBNU dapat menjalankan hasilnya dan mendesak pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah yang strategis demi kemaslahatan umat. “Kita ingin masyarakat tahu, bahwa kita ini organisasi keagamaan. Kita ini bergerak dan kita ini memecahkan persoalan-persoalan umat. Oleh karena itu, hasil rekomendasi ini betul-betul dijalankan oleh PBNU dan didesakkan kepada stakeholder,” tegasnya.



Cucu KH Ali Maksum Krapyak, Jogjakarta, itu juga menyampaikan, minuman keras (miras) lebih banyak mudharat (merugikan) bagi masyarakat Indonesia. "Dibanding maslahatnya,” ujarnya kepada NU Online, Sabtu (15/2/2025) malam.  


Ia menyesalkan adanya pengendalian minuman alkohol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 tahun 2014 yang diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 25 Tahun 2019, serta dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah.



Pasal Pasal 15 Permendag yang berbunyi Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga. “Regulasinya itu ternyata orang 21 tahun sudah boleh membeli miras, loh, kalau sudah boleh beli miras berarti ini masalahnya disini,” katanya.  


Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama 2025 memutuskan minuman beralkohol atau miras dalam Islam hukumnya haram. Menurutnya, perlu ada aturan yang tegas untuk pengendalian bagi turis dan penolakan bagi masyarakat Indonesia.  “Harusnya dilarang, baik itu distribusi, konsumsi, peredaran, harus kita tolak, termasuk usia 21, tidak relevan. Ada pembatasan soal konsumsi minuman beralkohol itu hanya kepada pihak-pihak yang memang dibolehkan (turis asing), tapi kalau untuk anak bangsa, ini usia harus lebih ketat,” tambahnya.


Gus Hilmy berharap dengan adanya hasil Munas dan Konbes NU 2025, dapat mendesak pemerintah untuk membuat peraturan mengenai pengendalian dan penolakan minuman keras demi kemaslahatan umat. “Tapi memang sampai hari ini urusan Undang-Undang Minuman Beralkohol, belum selesai di DPR juga, kita ingin sebagai organisasi masyarakat diberikan desakan yang lebih berat. Oleh karena itu, kita minta hasil rekomendasi ini betul-betul dijalankan oleh PBNU dan didesakkan kepada stakeholder,” ungkapnya.  



 Demo Tolak Miras di Jogja

Pada 29 Oktober 2024, sekitar 14 ribu santri menggelar melalui aksi “Santri Menggugat”. Mereka minta pihak terakit mengusut tuntas kasus penusukan dan menolak peredaran miras yang semakin meluas di DIJ.  


Demo tersebut berawal dari kasus penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak oleh sekelompok orang dalam keadaan mengonsumsi miras di Jalan Prawirotaman, Rabu (23/10/2024). (Rikhul Jannah)