Enam Putusan Hasil Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU
Ahad, 9 Februari 2025 | 23:11 WIB
Jakarta, NU Online Banten
Hasil Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 telah diputuskan dalam Sidang Pleno Pengesahan Sidang Komisi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dipimpin rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Cholil Nafis membahas isu-isu keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan saat ini dan kasus aktual sebagai berikut.
1. Perdagangan Karbon
Munas NU 2025 menetapkan bahwa jual beli karbon di Indonesia hukumnya sah dan boleh dilakukan. Baik menggunakan sistem cap and trade maupun offset emisi. “Dan sah dengan memakai pola transaksi ba’i al-Huquq al-ma’nawiyyah atau jual beli hak-hak immateriil,” ujar Kiai Cholil.
Carbon trading, lanjutnya, merupakan salah satu isu lingkungan di tingkat internasional, bahkan terdapat keputusan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dengan tujuan membuat lingkungan menjadi sejuk serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
2. Pelibatan Diri dalam Konflik Negara Lain
Pelibatan diri dalam konflik negara lain dibedakan menjadi dua. Bantuan kemanusiaan dan keterlibatan fisik secara langsung dalam perang. Kategori bantuan kemanusiaan memiliki hukum fardu kifayah (kewajiban kolektif). Sementara keterlibatan fisik secara langsung dalam perang, termasuk menjadi tentara bayaran, dinyatakan haram.
“Hukum menjadi profesi tentara bayaran adalah haram. Melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam arti terlibat peperangan secara fisik hanya akan memperbesar fitnah lebih besar, berangkatnya ke sana melanggar aturan belum tentu dia menyelesaikan, bahkan mungkin dirinya hanya mati konyol dan balik ke sini bisa menjadi kombatan,” katanya.
Pelibatan diri dalam bentuk bantuan kemanusiaan, maka hukumnya adalah fardu kifayah.’’Artinya kewajiban secara kolektif, seperti pangan, medis, dan sebagainya,” tambahnya.
3. Jual Beli Properti di Atas Tanah Wakaf
Munas Alim Ulama NU 2025 memutuskan terdapat dua hal mengenai status pendirian dan jual beli properti yang dibangun di atas tanah wakaf. Pertama, tidak diperbolehkan membangun properti di atas tanah wakaf selain mauquf ‘alaih. Kedua, boleh membangun properti dengan pola ihtikar.
“Hukum mendirikan bangunan ini tergantung pada mauquf ‘alaih. Kalau peruntukannya itu untuk dibangun masjid, maka hanya harus dibangun masjid. Ini untuk dibangun pondok pesantren, itu harus dibangun pondok pesantren, tidak boleh dibangun lainnya,’’ ujarnya.
Kalau ihtikar, lanjutnya, diberdayakan secara produktif, maka diperbolehkan dengan didahului mekanisme akad sewa lahan wakaf, termasuk dengan cara hak disewakan.’’Yaitu mekanisme pembayaran ongkos sewa lahan wakaf, sebagaimana kompensasi atas berdirinya properti secara permanen,” tambahnya.
Kiai Cholil Nafis menekankan, walau telah melakukan akad sewa tanah wakaf, status tanahnya tidak boleh dijualbelikan dan tidak boleh diwariskan walau terdapat properti di atasnya.
4. Kepemilikan Laut
Munas Alim Ulama NU 2025 memutuskan bahwa laut tidak bisa dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi dan hukumnya adalah haram. Kiai Cholil juga menegaskan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau hak guna bangunan (HBG) di kawasan laut, karena Islam memandang laut sebagai milik bersama.
5. Peninjauan Ulang Dam Haji Tamattu’
Masalah ini merupakan hasil dari peninjauan ulang keputusan Munas NU 2023 di Pondok Gede, Jakarta, mengenai penyembelihan dan pendistribusian daging dam haji tamattu’. Lalu pada Munas Alim Ulama NU 2025 diputuskan tiga runtutan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertama, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram. Kedua, penyembelihan dam haji tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram. Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ dilakukan di luar Tanah Haram.
Kiai Cholil mengatakan bahwa untuk melaksanakan dam haji tamattu’ tidak boleh langsung menggunakan runtutan nomor tiga, tetapi harus mencoba nomor satu dan dua terlebih dahulu. Menggunakan putusan nomor tiga diperbolehkan, jika terdapat alasan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya rumah pemotongan hewan (RPH) dan tidak adanya hewan untuk dam haji tamattu’ sehingga boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram. "Boleh disembelih di Indonesia dan dibagikan dagingnya di Indonesia dengan syarat udzur syar'i,” katanya.
6. Kekerasan di Lembaga Pendidikan
Masalah kekerasan di lembaga pendidikan ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar PBNU. Hasil Munas Alim Ulama NU 2025 menetapkan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram. Kiai Cholil Nafis menyampaikan bahwa mengenai rincian jawaban lebih lanjut dan rinci akan dilanjutkan dalam forum bahtsul masail selanjutnya. “Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum bahtsul masail maudhu'iyah atau forum bahtsul masail syuriyah,” ucapnya, dilansir NU Online.
Sekadar diketahui, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 adalah rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU. Kegiatan yang dibuka Rabu (5/2/2025) siang itu ditutup secara resmi oleh Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Achyar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam. (Rikhul Jannah)
Terpopuler
1
Perang Iran-Israel, PBNU Desak Genjatan Senjata Segera
2
AKN NU Membangun Kader dengan Jiwa Petarung
3
Jadi Kader IPNU-IPPNU Butuh Semangat dan Istiqamah
4
Sopian Terpilih sebagai Ketua PAC Ansor Banjarsari, Baehaqi Jadi Nakhoda Malingping
5
AKN NU sebagai Ikhtiar Lahirkan Pemimpin NU Masa Depan
6
Kader Fatayat Diharap Konsisten Semangat
Terkini
Lihat Semua