Mitigasi Dampak Pembangunan Pesisir, Ketua PCNU Kab Tangerang Intruksikan LPBHNU Advokasi Masyarakat
Kamis, 21 November 2024 | 21:36 WIB
Kabupaten Tangerang, NU Online Banten
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang meminta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) untuk memberikan advokasi dan mengurangi dampak negatif akibat pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang, KH Hafis Gunawan menjelaskan, bahwa intruksi ini dikeluarkan berawal dari aduan masyarakat agar PCNU mengadvokasi masyarakat yang terkena dampak negatif dari pembangunan di pesisir utara.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Hasil rapat tanfidziyah memutuskan LPBH diberikan tanggungjawab mengawal dan mengadvokasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan," ungkapnya kepada NU Online Banten dalam keterangan tertulis pada Kamis, (21/11/2024).
Sementara, Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang H Muhamad Qustulani, menambahkan, tugas pokok LPBH adalah mendata dan memverifikasi pengaduan masyarakat. Kemudian, LPBH memiliki dua tugas.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Pertama membangun komunikasi dengan struktural, kedua, merekatkan komunikasi dengan kultural, seperti ustadz, kiai, pesantren, dan majelis taklim," terang pria yang akrab Gus Fani.
Diantara tugasnya, lanjut Gus Fani, berkoordinasi dengan pengurus ranting dan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama pada kecamatan terdampak pembangunan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Dan berkoordinasi dengan para asatidz, guru mengaji, kyai, pesantren, dan majelis taklim di kecamatan kecamatan tersebut untuk menggali informasi lebih mendalam terkait dengan masalah sosial," ujar Gus Fani.
Gus Fani mengingatkan, bahwa warga mayoritas masyarakat di Pantura adalah warga NU dan kultural Nahdlatul Ulama. Sebab itu, setiap pengurus Ranting dan pengurus MWCNU di Kecamatan untuk turut aktif menjaga kondusifitas, dan stabilitas masyarakat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Kami berharap kepada warga masyarakat untuk melaporkan hal hal yang terkait dengan dampak PIK ke LPBH NU Kab. Tangerang," tambahnya.
Sekedar informasi, kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang terdampak terkait pembangunan pesisir utara. Dapat menghubungi LPBHNU PCNU Kabupaten Tangerang narahubung kepada Saudara Nur Hayat Santosa, S.E, S.H, M.H di nomor 0831-5577-1866.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND