Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023

Opini

Ketika Pernikahan Menciptakan Harmoni Samawa dalam Berumah Tangga

Ilustrasi. (Pinterest)

IMAM Asy-Syatibi menyampaikan, maqashid syariah memiliki lima aspek inti, yaitu: menjaga kokohnya agama (hifdzu ad-din), perlindungan nyawa (hifdzu an-nafs), proteksi kesehatan berfikir (hifdzu al-‘aql), pelestarian keturunan (hifdzu an-nasl), dan penjagaan terhadap harta benda (hifdzu al- mal). Yang pertama, menjaga agama. Lalu kedua dan ketiga, perlindungan jiwa dan memelihara akal. Ketiganya sudah dibahas sebelumnya.

 


Baca Juga:
Hukum Islam Jadi Pilar Penting Sistem Hukum Nasional

Keempat, memelihara keturunan

Kemaslahatan utama yang dilindungi syariat melalui poin ini adalah keberlangsungan suatu generasi manusia, untuk mencegahnya dari kepunahan, dengan upaya-upaya yang mengacu pada kebaikan di dunia dan akhirat.


Baca Juga:
Hukum Islam Dapat Benar-Benar Menjadi Pedoman yang Universal

 


Salah satu poin penting dalam sebuah pernikahan adalah lahirnya generasi penerus yang diharapkan dapat berkontribusi lebih baik. Keturunan menjadi penting, salah satu yang mencelakai penjagaan keturunan adalah dengan melakukan zina. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman secara tegas akan keharaman dan hukuman keras zina (QS An-Nur: 2), mengutuk dan memberi siksaan pedih kepada kaum sodom akibat perbuatan lesbi-homoseksual (QS Al-A’raf: 80-81 dan QS An-Nahl: 54-55).



Sebaliknya, Allah mensyariatkan pranata pernikahan sebagai satu-satunya sarana sehat untuk melestarikan keturunan dengan ketentuan yang dapat menciptakan harmoni samawa (sakinah, mawaddah, warahmah) dalam berumah tangga (QS An-Nisa: 3, 19, dan QS. Ar-Rum: 21).

 


Kelima, memelihara harta benda

Meskipun pada hakikatnya, semua harta benda itu kepunyaan Allah, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena watak manusia ada yang tamak, Islam mengatur perkara harta lebih ke arah interaksi agar tidak terjadi bentrokan antarsesama. Untuk ini, Allah mensyariatkan peraturan-peraturan jual-beli, gadai, sewa, mu’amalah, zakat, sedekah, wakaf, dan mawarits, serta melarang keras penipuan, riba, dan tindakan-tindakan yang merusak harta benda lainnya.

 


Menjaga harta antara lain dengan memastikan bahwa harta yang dimiliki tidak bersumber dari yang haram. Serta memastikan bahwa harta tersebut didapatkan dengan jalan yang diridhai Allah, bukan dengan cara batil sebagaimana difirmankan Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 188. (Bersambung)

 


H Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Ketua PCNU Kabupaten Serang, Pengasuh Ponpes Moderat At-Thohiriyah Pelamunan

 

 


Sumber: Prof. Dr. H. Ismail Muhammad Syah, S.H., dkk. Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara Jakarta, Cetakan Kedua, 1992), 101

Editor: Izzul Mutho

Artikel Terkait