• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 6 Mei 2024

Opini

Ciri Khas Hukum Islam (1)

Hukum Islam Dapat Benar-Benar Menjadi Pedoman yang Universal

Hukum Islam Dapat Benar-Benar Menjadi Pedoman yang Universal
Ilustrasi mushaf Al-Qur'an. (Freepik)
Ilustrasi mushaf Al-Qur'an. (Freepik)

PARA ahli mengalami kesulitan dalam mengartikan kata “hukum”, sebagaimana tak kalah sukarnya untuk memberi definisi untuk kata “filsafat”, apalagi ketika sudah dirangkaikan menjadi satu kesatuan: “filsafat hukum”, kesulitan ini pun belum dibumbuhi term “Islam” menjadi “filsafat hukum Islam”. Mereka sukar mendefinisikan “filsafat hukum Islam” dengan definisi yang memenuhi persyaratan par genus et differentium.



Meski demikian, sudah banyak yang memberi definisi masing-masing kata dari filsafat, hukum, dan Islam. Mengutip Amir Syafruddin saat mendefinisikan filsafat hukum Islam bahwa rumusan sederhana tentang arti filsafat hukum Islam adalah “pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum Islam, baik yang bersangkut paut dengan materinya, maupun dengan proses penetapannya (al-istidlal/al-ijtihad).”


Sedangkan Ahmad Azhar Basyir mendefinisikan filsafat hukum Islam dengan “pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggungjawabkan, dan radikan tentang hukum Islam.” Ada juga yang mengartikannya dengan ’’kegiatan berpikir secara kefilsafatan terhadap aspek ontology, aspek epistemologi, dan aspek aksiologi dari hukum Islam, baik itu hukum dalam arti fikih maupun hukum dalam arti siyasah.’’



Dari definisi ini, dalam dunia akademisi Arab, filsafat hukum Islam juga dikenal dengan falsafat al tasyri’ al islamy, hikmat al tasyri’, atau asrar al tasyri’. Ketiga definisi di atas juga menunjukkan secara subtantif bahwa filsafat hukum Islam ini bukanlah sesuatu yang baru (bidah) sebab hakikatnya telah dilakukan jauh sebelum terjadinya persentuhan tradisi ilmiah Islam dengan pemikiran kefilsafatan Yunani, apalagi keilmuan Barat.

***



Karena bersumber dari wahyu Allah swt, yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh sunah Rasulullah saw, hukum Islam memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari hukum lain, yaitu:



Pertama, Sempurna (Syumuliyyah)

Sempurna artinya utuh, lengkap segalanya. Kesempurnaan hukum Islam telah ditegaskan dalam QS Al-Maidah: 3. Kesempurnaan ini dapat dilihat dari obyek hukum Islam itu sendiri, yaitu af’al al-mukallafin (segala perbuatan manusia yang berakal, Islam, dan baligh), selain mengajarkan untuk bagaimana menjalin hubungan dengan Sang Pencipta, hukum Islam juga mengatur segala sendi kebutuhan manusia. Mulai dari aturan menikah, menafkahi keluarga, hubungan seksual, hamil, melahirkan, membina rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak, mencari rezeki penghidupan, mu’amalah: interaksi antarseama, hingga menjemput kematian.



Kesempuraan hukum Islam ini ter-cover dengan diturunkannya syariat Islam dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya, kecuali hal-hal yang bersifat langgeng, nash memuat prinsip-prinsip hukum terperinci, konkret, dan teknis, sebagaimana masalah-masalah peribadatan, perkawinan, perceraian, dan warisan diterangkan secara terperinci, agar terhindar dari bidah dan pembaharuan yang menyesatkan. Sedangkan bentuk yang umum dan mengglobal dalam penetapan Al-Qur’an untuk hukum-hukum yang rinci dimaksudkan agar memberikan kebebasan nalar kepada para ulama untuk berijtihad sesuai sistematika penggalian hukum (ushul fiqh wa maqashiduhu), tuntunan, dan kebutuhan situasi dan kondisi.



Dengan adanya kesempuraan kandungan wahyu Qur’ani dan wahyu Nabawi yang umum-global maupun detail-terperinci tersebut, hukum Islam dapat benar-benar menjadi pedoman yang universal, dapat diterima di semua tempat dan setiap saat. Juga diharapkan dapat berlaku sepanjang masa sebagai sumber penataan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk hubungan dengan antarnegara dan alam lingkungan semesta raya. (Bersambung)

 


H Muhammad Robi Ulfi Zaini Thohir, Ketua PCNU Kabupaten Serang, Pengasuh Ponpes Moderat At-Thohiriyah Pelamunan

 


 

Sumber:

Prof. Dr. H. Ismail Muhammad Syah, S.H., dkk. Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara Jakarta, Cetakan Kedua, 1992), 19; Ahmad Azhar Basyir, Pokok-Pokok Persoalan tentang Filsafat Hukum Islam, (Yogyakarta: FH UII, 1984), 2;  Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., dkk., Filsafat Hukum Islam, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2021), 33; Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H., Hukum Islam, (Ciputat: Gaya Media Pratama, Cet. Kedua, 2002), 63-64; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmi Ushul al-Fiqhi wa Khulashah al-Tasyri’ al-Islamiy, (Kairo: Al-Madani, 1996), 10-11.


Opini Terbaru