• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Senin, 29 April 2024

Nasional

Hukum Islam Jadi Pilar Penting Sistem Hukum Nasional

Hukum Islam Jadi Pilar Penting Sistem Hukum Nasional
H M Asrorun Niam Sholeh (dua dari kiri) bersama istri saat pengukuhannya sebagai guru besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Ketua PCNU Tangsel H Abdullah Mas’ud (kanan) dan Ketua Umum Pimpinan Pusat IPNU Periode 2006-2009 Idy Muzayyad. (Foto: NU Online Banten/Ade Adiyansah)
H M Asrorun Niam Sholeh (dua dari kiri) bersama istri saat pengukuhannya sebagai guru besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Ketua PCNU Tangsel H Abdullah Mas’ud (kanan) dan Ketua Umum Pimpinan Pusat IPNU Periode 2006-2009 Idy Muzayyad. (Foto: NU Online Banten/Ade Adiyansah)

Tangerang Selatan, NU Online Banten
Kebahagiaan tak bisa disembunyikan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora H M Asrorun Niam Sholeh. Rabu (22/2/2023), katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam pidatonya, Niam mengangkat judul Living Fatwa Transformasi Fatwa dalam Perilaku dan Kebijakan Publik di Era Milenial.

    
Hukum Islam, katanya, menjadi salah satu pilar penting dalam sistem hukum nasional. Juga menjadi salah satu sumber dalam pembentukan hukum nasional. ’’Akan tetapi, konsolidasi hukum membutuhkan upaya. Dan di lapangan, tidak  jarang terjadi dinamika akibat pergesekan, kompetisi dan kontestasi, serta perebutan pengaruh dalam mengisi narasi dan norma. Termasuk sejauh mana keberperanan negara dalam menyerap substansi hukum Islam dalam kebijakan publiknya,’’ jelasnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Jika negara mewajibkan warganya terhadap sesuatu yang wajib secara keagamaan, lanjutnya, maka kewajibannya akan semakin kokoh. Demikian juga, jika negara mewajibkan sesuatu yang secara agama hukumnya sunnah maka kebijakan tersebut menjadi wajib bagi warga.


Salah satu pilar penting yang menjaga tetap hidupnya norma hukum Islam di tengah masyarakat adalah dengan adanya fatwa keagamaan. ’’Fatwa merupakan jawaban hukum Islam atas berbagai pertanyaan yang muncul untuk dijadikan panduan dan pedoman dalam aktivitas keagamaan. Sesuai karakternya, fatwa dalam diskursus hukum Islam bersifat kontekstual karena ia merupakan jawaban atas pertanyaan,’’ jelas pria yang kini menyandang profesor itu.


Pewarta: M Izzul Mutho
 


Nasional Terbaru