• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 19 April 2024

Banten Raya

Bahas Perizinan Rumah Ibadah, Gusdurian Banten Adakan Dialog

Bahas Perizinan Rumah Ibadah, Gusdurian Banten Adakan Dialog
Forum Pitulasan Jaringan Gusdurian Banten. (Foto:Istimewa)
Forum Pitulasan Jaringan Gusdurian Banten. (Foto:Istimewa)

Cilegon, NU Online Banten

Jaringan Gusdurian Banten menggelar Forum Pitulasan. Sebuah acara dialog yang membahas isu-isu kebangsaan, merawat dan melestarikan keindonesiaan dengan meneguhkan sembilan nilai pemikiran KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang digagas oleh Penggerak Gusdurian Banten. 

 

Mengusung tajuk 'Polemik Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Cilegon, Ada Apa Sih?'. Forum Pitulasan dihelat di Cafe Kinamona, Cilaku, Kota Serang Banten, pada Ahad (18/9/2022) malam.

 

Forum Pitukasan menghadirkan tiga narasumber. Diantaranya, perwakikan Masyarakat Gerem Kota Cilegon Ali Sobri, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Serang Paula Nainggolan, dan Sekretaris Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten Salim Rosyadi.

 

Perwakilan Masyarakat Gerem Kota Cilegon Ali Sobri, mengatakan, tidak semua warga Kota Cilegon terutama warga kelurahan Gerem bersikap intoleran. Kelurahan Gerem, kata dia, sejak dulu sampai sekarang kerukunan umat beragama berjalan dengan baik dan bisa hidup berdampingan. 

 

"Hanya saja karena warga Kota Cilegon ini sangat kental dengan kultur dan kearifan lokal (local wisdom)," Kata Sobri.

 

Sobri menuturkan, warga Kota Cilegon juga memiliki corak sangat religius, sehingga walaupun bisa hidup berdampingan. Dalam kehidupan sosial tapi sangat sulit menerima adanya rumah ibadah umat agama lain, karena sebagian berpikir hal demikian akan merusak keimanan mereka. 

 

"Panitia pembangunan rumah ibadah HKBP ini bersifat pemberitahuan bukan perizinan. Karena ketika perizinan belum rampung pihak panitia sudah mulai melakukan pembangunan, akhirnya ini menjadi pemicu respon masyarakat yang kurang baik," ujar Sobri

 

"Semoga dari sini seluruh elemen-elemen bangsa mampu memahami sosio kultural yang dimiliki oleh masyarakat Kota Cilegon," imbuh Sobri.

 

Sementara itu, Ketua Umum GMKI Serang Paula Nainggolan menuturkan, pihak panitia pembangunan Gereja HKBP sudah menemui pihak-pihak terkait seperti pihak Kelurahan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Wali Kota Kota Cilegon. 

 

Ia menjelaksan, pihaknya pun sudah berusaha untuk memenuhi berkas persyaratan. Diantara salah satunya meminta persetujuan dari masyarakat setempat kaitannya dengan meminta tanda tangan sebanyak 70 orang. 

 

"Akan tetapi di tengah perjalanan ada beberapa yang mencabut tanda tangannya tersebut, sehingga tidak sesuai apa yang kita harapkan," ujar Paula. 

 

Kendati demikian, Sekretaris Rumah Moderasi Beragama (RMB) UIN SMH Banten Salim Rosyadi mengatakan, masalah penolakan rumah ibadah yang terjadi di berbagai daerah seperti gereja, pura, vihara bahkan masjid yang pernah terjadi di daerah timur sana.

 

Menurutnya, ada faktor dominasi yang sangat kuat. Masyarakat minoritas harus tunduk sepenuhnya pada masyarakat mayoritas dan ini hampir terjadi di setiap daerah yang nilai toleransinya rendah. 

 

"Sejatinya, padahal agama di mata Negara itu setara. Semua warga berhak memiih agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing sebagaimana substansi amanah UUD 1945 yang termaktub dalam Pasal 29 Ayat 2," kata Salim. 

 

Salah satu Penggerak Gusdurian Banten Nita Andriani, menjelaskan sejatinya polemik yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan dengan pemicu dari sikap Pemkot Kota Cilegon.

 

Karena, seharusnya mampu menjadi solusi, namun justru dinilai sangat blunder, seperti tidak memahami bahwa jabatan yang dikendalikan hari ini adalah sebagai pelayan masyarakat. 

 

Sebagai orang yang diamanahi masyarakat, kata Nita, sudah jelas seharusnya mengemban konstitusi bangsa ini yaitu UUD 1945 yaitu menjamin kemerdekaan seluruh bangsa dalam menjalankan ritual ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. 

 

"Dalam kajian internal di Jaringan GUSDURian Banten, kami meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006" Kata Nita. 

 

Nita mengatakan, dalam Peraturan Bersama atau Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tersebut seolah-olah yang bertagar adalah masyarakat, bukan Negara yang mengaturnya. 

 

"Semoga segera dievaluasi kembali terkait dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 agar terciptanya jaminan kemerdekaan titiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya," tandas Nita.


Banten Raya Terbaru