• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Minggu, 28 April 2024

Banten Raya

Marak Miras dan Prostitusi, GP Ansor Kota Tangerang Desak Pemkot Tegakkan Aturan

Marak Miras dan Prostitusi, GP Ansor Kota Tangerang Desak Pemkot Tegakkan Aturan
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang H Midyani saat Diklatsar Banser di Batuceper. (NUOB - Arfan)
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang H Midyani saat Diklatsar Banser di Batuceper. (NUOB - Arfan)

Kota Tangerang, NU Online Banten

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang H Midyani menyampaikan, Kota Akhlaqul Karimah hari ini hanya semboyan semata. Karena, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, belum sepenuhnya ditegakkan.

 

"Meskipun HUT Kota kemarin menghancurkan ribuan botol miras, nyatanya itu hanya seremonial belaka, kenyataannya, masih ada tempat hiburan, hotel, dan yang lainnya luput dari pengawasan, bahkan terkesan dibiarkan," ungkap Midyani, Senin, 4 Maret 2024, dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online Banten.

 

Gus Midyani menyatakan, bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 masih lemah. Penelusuran di lapangan, masih ada pihak-pihak yang menjual miras dan terkesan dibiarkan oleh Pemkot. Seharusnya, kata Midyani, penegakan hukum itu dilakukan tidak tebang pilih.

 

"Kami, GP Ansor mendesak Pemkot untuk melakukan pengawasan secara serius. Jadi, kota Akhlaqul Karimah itu tidak hanya menjadi semboyan semata," ujar pria yang akrab disapa Gus Midyani.

 

Tak hanya itu, Gus Midyani mengatakan, bahwa penegakan hukum itu tidak hanya soal miras saja. Maraknya prostitusi online di Kota Tangerang juga harus segera ditangani. Terlebih, sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan. 

 

Pemkot, kata dia, harus menciptakan suasana yang nyaman dan khusyuk. Khususnya bagi masyarakat Kota Tangerang yang mayoritas muslim, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu. Sebagaimana Perda Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005 tentang pengdaran Minuman Alkohol dan Pelarangan Pelacuran.

 

"Pemkot jangan diam dan tidak melakukan apa-apa. Jangan hanya melakukan kegiatan-kegiatan seremonial saja, tetapi, luput dan terkesan dibiarkan, kami mendesak Pemkot untuk menegakkan aturan dan menciptakan kenyamanan masyarakat," tegas Gus Midyani.

 

Gus Midyani menegaskan, GP Ansor Kota Tangerang sangat prihatin dengan kinerja Pemkot yang tebang pilih. Karena belum menegakan aturan Perda secara maksimal. Disamping itu, Pemkot hanya melakukan kegiatan seremonial saja. Tidak memperhatikan kondisi masyarakat saat ini.

 

Oleh karena itu, GP Ansor Kota Tangerang mendesak Pemkot untuk meningkatkan kinerjanya. Menuntaskan peredaran miras dan menghilangkan prostitusi online di Kota Tangerang.

 

"Pemkot jangan menutup mata dengan maraknya peredaran miras dan prostitusi online. Kami, GP Ansor Kota Tangerang mendesak Pemkot untuk menuntaskan dua hal itu untuk kenyamanan masyarakat," pungkasnya.


Banten Raya Terbaru