• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 28 Maret 2024

Banten Raya

Peringati Haul Ke-6 KH Ali Mustafa Yaqub, LBM NU Tangsel Gelar Bahtsul Masail Mengundang 40 Pesantren

Peringati Haul Ke-6 KH Ali Mustafa Yaqub, LBM NU Tangsel Gelar Bahtsul Masail Mengundang 40 Pesantren
Gelaran Bahtsul Masail yang diadakan oleh LBM NU Tangerang Selatan. (Foto Muhammad Zainul Arif)
Gelaran Bahtsul Masail yang diadakan oleh LBM NU Tangerang Selatan. (Foto Muhammad Zainul Arif)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Dalam rangka haul KH Ali Musthafa Yaqub ke-6, LBM (Lembaga Bathsul Masail) PCNU (Pengurus Cabang Nahdlalul Ulama) kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Bahtsul Masail selama dua hari Sabtu-Minggu (19/20-3/2022).


Bahtsul Masail digelar menjadi dua sesi dengan melakukan pembahasan yang berbeda. Bahtsul Masail putra pada tanggal 19 Maret dan Bahtsul Masail putri pada tanggal 20 Maret yang dihadiri 40 pesantren se-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, LBM PCNU se-Jabodetabek,  LBM PWNU DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa Banom NU.

 

Adapun permasalahan yang dibahas adalah 'Problematika speaker masjid dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama no.5 tahun 2022, Etika dalam demonstrasi, dilema menutup aib dan KDRT, dan hukum mencukur alis bagi calon penganti.'

 

Salah satu pembahasan yang menarik di forum bahtsul masail putri adalah problematika menutup aib suami dan KDRT yang cukup panjang pembahasan dan perdebatannya, begitu pula soal speaker masjid dan SE Menag.

 

Sekretaris LBM NU Tangerang Selatan Muhammad Zainul Arif, menyampaikan bahtsul masail diadakan untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat, diantaranya viralnya konten aktris Oki Setiana Dewi, yang menceritakan soal perempuan yang ditampar suaminya namun menutup aib suaminya.

 

Ceramah itu menjadi kontroversi, Muhammad Zainul Arif mengamati, lantaran banyak yang berpandangan cerita tersebut kurang tepat dan tindakan kekerasan yang dilakukan suami bukan hal yang harus ditutupi, tapi boleh bahkan harus dilaporkan atau diceritakan ke orang yang tepat.

 

"Orang tua, tokoh masyarakat, aparat atau siapa yang sekira mempunyai kuasa tuntuk menghentikan tindakan aniaya yang dilakukan oleh suami yang terus menerus bermain fisik (memukul wajah dan lainnya sekira sudah taraf melampaui batas dan dengan niat menghilangkan kemunkaran dari suami sesuai referensi berbagai kitab" ujar Moh Zainul Arif, sekretaris LBM NU Tangerang Selatan

 

Muhammad Hanifuddin, Ketua LBM PCNU menyebut perlakuan kekerasan apalagi tindak pemukulan harusnya dilaporkan. "Aib beupa KDRT bukanlah aib yang harus ditutupi, justru harus dibuka karena seorang istri tidak berhak mendapat perlakuan menyakitkan oleh suami, dengan catatan dilaporkan ke orang yang tepat sesuai uraian di atas." Katanya

 

Muhammad Hanifuddin melanjutkan, memang benar istri harus taat kepada suami dan suami berhak mendidik istri dengan baik sesuai syariat. "Apabila istri bertindak abai dalam menunaikan kewajibannya (nusyuz) semisal dan boleh memukul, namun, tidak boleh memukul wajah, sampai melukai, lebam, terasa sakit dll. kalau suami bertindak demikian ya boleh bahkan harus mengadu." ujarnya

 

"Nabi pernah bersabda, sebaik-baiknya kalian adalah orang yang berbuat kebaikan ke keluarga termasuk ke istri. Dan aku adalah orang terbaik dalam memperlakukan keluarga," kata Muhammad Hanifuddin

 

Lebih lanjut Moh Zainul Arif juga menyebut, jika suami berperangai buruk, bukan hanya melakukan tindak kekerasan tetapi juga tak memberi nafkah istri secara lahir dan batin, negara, dalam hal ini pengadilan harus hadir.

 

Kehadiran negara dan pengadilan ini tak bisa tiba-tiba datang tanpa laporan dari istri. Maka istri memang harus melapor atau memberitahukan apa yang dialami dalam rumah tangganya.

 

Di dalam khazanah fikih, perilaku atau tindakan KDRT suami adalah perilaku durhaka terhadap rumah tangga. Selama ini banyak orang yang salah mengartikan dalam rumah tangga hanya istri yang bisa durhaka, padahal suami pun bisa dan tentu harus mendapat hukuman karena durhaka terhadap istri.

 

"Jika suami berperangai buruk, memukul tanpa alasan jelas ini namanya durhaka. Tidak cuma istri yang bisa, suami juga bisa," tambahnya.

 

Soal menjaga aib suami, Arif tidak membantah istri memang harus menjaga aib suami, namun aib-aib yang berkenaan dalam urusan semisal kebiasaan suami yang buruk, aib hubungan di ranjang, aib yang kaitannya dengan hak-hak Allah dan lainnya. Tapi bukan hanya istri, suami juga harus melakukan hal yang sama. Jika ada permasalahan dalam rumah tangga, lumrahnya memang diselesaikan oleh keduanya tanpa melibatkan orang lain.

 

Hanya saja ada pengecualian, tak semua masalah bisa diselesaikan berdua, jika sudah menyangkut kekerasan, istri maupun suami wajib melaporkan hal tersebut ke ranah hukum.

 

Lebih lanjut, Ketua Tanfidziyah PCNU kota Tangerang Selatan, KH Abdullah Mas'ud sangat mengapresiasi kegiatan Bahtsul Masail di lingkup kota Tangerang Selatan.

 

Ia berharap, acara serupa lebih sering diagendakan dan pula bisa memberikan kaderisasi kepada para santri di lingkup kota Tangsel pada khususnya, sebab kegiatan ini merupakan khazanah keilmuan asli Nahdlatul Ulama. 

 

Diketahui, nampak beberapa tokoh yang hadir sebagai dewan mushahih. Diantaranya KH Fuad Thohari, Dr Ala'i Najib, KH Silahuddin, Dr Khoirul Mustaghfirin, dan beberapa Ustadz Pesantren Darussunnah dan tim LBM PCNU kota Tangsel sebagai dewan perumus.


Banten Raya Terbaru