SEPERTI diketahui, di seputar Masjidilharam, Makkah, Arab Saudi, banyak hotel yang memiliki ruang shalat atau mushala yang view-nya menghadap ke kakbah. Posisi mushala di lantai atas dan jamaah di mushala hotel tersebut mengikuti shalat berjamaah dengan bermakmum ke imam yang ada di Masjidilharam. Bagaimana hukumnya? Apakah sah shalat jamaahnya?
Berjamaah dalam shalat hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang kuat. Memilik banyak keutamaan dan pahala berlipat. Rasulullah saw bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.” (Muttafaq 'Alaih)
Namun demikian, untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah, terdapat syarat-syarat sah yang harus terpenuhi. Di antaranya terkait posisi atau keberadaan imam dan makmum.
Perspektif Mazhab Syafi'i
Secara umum, shalat dapat disebut berjamaah yang sah jika imam dan makmum berada di tempat yang dianggap “berkumpul” di tempat yang sama. Orang yang ingin berjamaah dengan imam namun berada di tempat yang ”berbeda” sehingga tidak dihukumi lagi sebagai “orang-orang yang berkumpul,” maka hukumnya tidak sah. Al-Khatib As-Syirbini dalam Kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan:
وَالشَّرْطُ الثَّالِثُ مِنْ شُرُوطِ الِاقْتِدَاءِ: أَنْ يُعَدَّا مُجْتَمِعِينَ لِيَظْهَرَ الشِّعَارُ وَالتَّوَادُّ وَالتَّعَاضُدُ
Artinya: “Syarat ketiga dari syarat-syarat shalat berjamaah mengikuti imam adalah makmum dan imam, keduanya dinilai sebagai orang-orang yang berkumpul bersama, agar syiar, rasa saling mencintai, dan saling menguatkan menjadi tampak.” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, Juz I, Halaman 494-495).
Dalam menentukan kriteria "berkumpul bersama," ulama membedakan antara posisi di dalam masjid dan di luar masjid.
Posisi pertama, makmum berada di dalam satu masjid dengan imam. Menurut Mazhab Syafi’i, keberadaan makmum dengan imam di dalam satu masjid telah memenuhi syarat “berkumpul bersama’’.
Al-Khatib Al-Syirbini dalam Kitab Al-Iqna’ menjelaskan bahwa di mana pun posisi makmum, meskipun jaraknya jauh di antara keduanya, atau terdapat bangunan yang menghalangi, baik pintu-pintu ruangan tersebut terkunci atau tidak, baik imam di tempat yang lebih tinggi, dan sebaliknya atau tidak–misalnya makmum di menara masjid sementara imam di dalam lorong atau sumur yang terdapat di dalam masjid–selama makmum dan imam berada di masjid yang sama, maka mereka disebut berkumpul bersama untuk menunaikan shalat berjamaah dan menunaikan syiar shalat berjamaah yang sama. (Al-Khatib Al-Syirbini, Al-Iqna' dalam Hasyiyah Al-Bujairimi, Juz II, Halaman 147)
Syekh Abdullah bin Abdirrahman Al-Hadhrami As-Syafi’i menjelaskan:
أَن يجتمعا فِي مَسْجِد وَإِن بَعدت الْمسَافَة وحالت الْأَبْنِيَة وأغلق الْبَاب بِشَرْط إِمْكَان الْمُرُور
Artinya: “Makmum dan imam berkumpul dalam satu masjid, meskipun jarak keduanya berjauhan, dan ada sekat-sekat bangunan yang menghalangi keduanya dan meskipun pintu-pintu terkunci. Yang menjadi syarat hanyalah imkanul murur (kemungkinan untuk lewat).” (Abdullah bin Abdirrahman Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyah dalam Minhajul Qaqim, Halaman 155)
Imkanul murur atau dalam istilah lain tanafudzul abwab adalah andaikan makmum berjalan menuju imam melalui arah dan jalur manapun, maka sampai kepada imam, meskipun saat berjalan akan membelakangi kiblat. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qaqim, Halaman 155)
Sementara yang dimaksud dengan masjid di sini bukan hanya yang dikelilingi tembok atau bangunan masjid. Masjid adalah semua area yang diwakafkan menjadi masjid. Jika bangunan sebuah masjid memiliki emperan yang dibangun menempel dengan masjid, maka dihukumi sama halnya dengan masjid meskipun tidak diketahui status wakaf kemasjidannya. (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Syarhil Khathib, Juz II, Halaman 147).
Posisi kedua, makmum di luar masjid sedangkan imam di dalam masjid. Dalam posisi ini, syarat “berkumpul bersama” mempunyai ketentuan yang lebih ketat. Para ulama Mazhab Syafi’i menetapkan dua syarat.
Syarat pertama, berdekatan (at-taqarub) antara makmum dan imam. Sebagian ulama merujuk kepada urf dan sebagian yang lain menetapkan dengan jarak 300 dzira’ (kurang lebih 150 meter). Artinya keberadaan makmum yang posisinya di luar masjid tersebut tidak melebihi 300 dzira’ dari batas terluar masjid. Hitungan jarak ini tidak presisi, melainkan perkiraan atau kurang lebihnya saja. Hal ini seperti dijelaskan Al-Khatib Al-Syirbini menjelaskan:
وَإِنْ صَلَّى) الْإِمَامُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُومُ (خَارِجَ الْمَسْجِدِ) حَالَةَ كَوْنِهِ (قَرِيبًا مِنْهُ) أَيْ مِنْ الْمَسْجِدِ بِأَنْ لَا يَزِيدَ مَا بَيْنَهُمَا عَلَى ثَلَثِمِائَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبًا مُعْتَبَرًا مِنْ آخِرٍ الْمَسْجِدِ
Artinya: "Jika imam shalat di masjid dan makmum di luarnya dalam kondisi dekat dari masjid yaitu sekira tidak melebihi jarak 300 dzira' dihitung dari batas akhir atau batas luar masjid." (Al-Khatib, Al-Iqna dalam Hasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Syarhil Khathib, Juz II, Halaman 148).
Penghitungan jarak yang dimulai dari batas terluar masjid ini jika mengandaikan adanya kekosongan shaf antara batas masjid dan posisi keberadaan makmum. Jika shaf-shaf makmum berada hingga keluar masjid, maka jarak 300 dzira’ dihitung mulai dari akhir shaf hingga posisi makmum berada.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan:
ومحلُّه إن لم تَخرُجْ الصفوفُ عَنه وإلا فمِنْ آخر صفّ قطعاً
Artinya: "Hukum seperti itu dalam konteks jika shaf makmum tidak sampai keluar dari masjid. Jika sampai keluar maka dihitung dari shalf terakir secara pasti." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj dalam Hawasyis Syirwani wabni Qasim Al-'Abbadi, Juz II, Halaman 129)
Syarat kedua, tidak ada penghalang yang menghalangi makmum menuju imam, melihat imam, atau melihat shaf di depannya. Jika ada penghalang maka harus ada makmum lain yang menjadi penghubung (rabith) dengan posisi sejajar dengan tembusan seperti pintu yang terdapat di penghalang tersebut.
Hal ini seperti dijelaskan Syekh Zainuddin Al-Malibari:
ولو كان أحدهما فيه أي المسجد (والآخر خارجه شرط) مع قرب المسافة بأن لا يزيد ما بينهما على ثلثمائة ذراع تقريبا (عدم حائل) بينهما يمنع مرورا أو رؤية (أو وقوف واحد) من المأمومين (حذاء منفذ) في الحائل إن كان
Artinya: "Andaikan salah satu makmum dan imam ada di dalam masjid, sementara yang lain di luarnya, maka selain kedekatan jarak sekira tidak melebihi 300 dzira' di antara keduanya secara kira-kira, disyaratkan pula tidak ada penghalang di antara keduanya yang mencegah untuk berjalan menuju kepadanya atau melihatnya, atau ada salah satu makmum yang berdiri sejajar dengan ruang yang menembus penghalang tersebut jika ada." (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in dalam I’anatut Thalibin, Juz II, Halaman 35).
Dengan syarat ini, ada beberapa posisi makmum yang membuatnya tidak sah melakukan shalat berjamaah mengikuti imam di masjid, yaitu:
1. Posisi makmum yang berada di suatu ruangan yang ada penghalang seperti tembok, dengan tanpa ada tembusan sama sekali.
2. Posisi makmum di suatu ruangan yang ada penghalangnya, hanya ada jendela yang memungkinkan melihat namun tetap saja tidak dapat menjadi tembusan untuk berjalan menuju imam.
3. Posisi makmum di suatu ruangan yang ada penghalangnya, sementara itu tembusan atau pintunya berada di belakang sehingga jika pun ia berjalan menuju imam maka ia lakukan dengan membelakangi kiblat (izwirar in’ithaf).
4. Posisi makmum di suatu ruangan yang ada penghalangnya, sementara itu tembusan atau pintunya berada di sebelah kanan-depan, kiri depan, sebelah kanan atau sebelah kiri namun tidak ada makmum lain yang menjadi penghubung (rabith).
Di samping syarat-syarat di atas, masih tersisa dua syarat lain yang perlu dijelaskan meskipun tidak terkait langsung dengan posisi makmum dari imam, yaitu:
1. Makmum disyaratkan dapat mengikuti pergerakan shalat imam baik dengan melihat imam, melihat sebagian makmum yang lain atau dengan cara yang semisal seperti dengan mendengarkan suara imam atau suara muballigh.
2. Makmum disyaratkan tidak berada di posisi depan imam.
Dengan penjelasan dari Mazhab Syafi’i di atas dapat disimpulkan, orang yang berada di kamar hotel di sekeliling Masjidilharam tidak diperbolehkan shalat berjamaah dengan imam di Masjdilharam. Sebab posisi mereka berada di luar masjid tidak memenuhi syarat sah shalat berjamaah dengan imam di Masjidilharam yaitu terdapat penghalang yang tidak memungkinkan mereka berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat.
Untuk menuju imam, mereka harus keluar kamar, lalu menuju lift atau eskalator dan seterusnya, yang dapat dipastikan mereka lakukan dengan membelakangi kiblat. Dipastikan pula tidak ada makmum lain yang menjadi penghubung (rabith).
Sementara itu, adanya jendela atau dinding kaca yang memungkinkan mereka melihat pergerakan makmum yang shalat di halaman Masjidilharam belum cukup memenuhi syarat “berkumpul bersama” dalam shalat berjamaah. Demikian pula suara imam dan muballigh yang terdengar melalui sound yang terpasang di kamar-kamar.
Berbeda dengan makmum yang shalat di celah-celah antarhotel atau emperan toko-toko di lantai bawah bangunan hotel, baik di dalam hotel atau di luar, bahkan di jalan-jalan. Posisi mereka masih memungkinkan untuk shalat berjamaah dengan imam di Masjidilharam. Yaitu jika memenuhi syarat jarak dan tidak ada penghalang sebagaimana dijelaskan di atas.
Bagaimana dengan orang-orang yang berada di mushala hotel di sekeliling Masjidilharam yang berbatasan langsung dengan halaman masjid? Apakah sah shalat berjamaah mengikuti imam di Masjidilharam?
Menurut Mazhab Syafi’I hukumnya tidak sah. Mushala-mushala tersebut meskipun diwakafkan menjadi masjid (sebagaimana dikabarkan) tidak dapat disebut apa yang dalam Mazhab Syafi’i dengan dengan konsep “al-masajid al-mutalashiqah kal masjidiil wahid”, atau masjid-masjid yang berdempetan dihukumi seperti halnya masjid yang satu.
Sebab konsep ini mensyaratkan harus ada kemungkinan dapat menuju imam (imkanul murur) tanpa membelakangi kiblat. Faktanya, mushala-mushala tersebut berada di lantai-lantai atas. Sementara untuk menuju imam pasti melewati lorong, tembusan atau lift yang berada di luar mushala. Faktanya belum ada mushala di hotel-hotel tersebut yang berada di lantai bawah sehingga menyambung dengan halaman Masjidilharam. Untuk itu, mushala mushala tersebut tidak termasuk dalam konsep “al-masajid al-mutalashiqah kal masjidiil wahid”, atau masjid-masjid yang berdempetan dihukumi seperti halnya masjid yang satu.
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
فإن كانا "في مسجد" أو مساجد تنافذت أبوابها، ... "وإن بعدت المسافة" ... "وحالت الأبنية" النافذة أو اختلفت كبئر وسطح ومنارة داخلين فيه "و" إن "أغلق الباب" ... "بشرط إمكان المرور" من كل منها إلى الآخر, لأنها حينئذ كالبناء الواحد، بخلاف ما إذا كان في بناء لا ينفذ كأن سمر بابه وكسطحه الذي ليس له مرقى، وإن كان له مرقى منه من خارجه أو حال بين جانبيه أو بين المساجد المذكورة نهر أو طريق قديم بأن سبقا وجوده أو جودها فلا تصح القدوة حينئذ
Artinya: "Jika makmum dan imam di dalam satu masjid atau beberapa masjid yang tembus pintu-pintunya ... meskipun jaraknya jauh ... dan ada bangunan-bangunan yang menghalanginya yang tembus, atau bangunan yang berbeda seperti sumur, loteng, dan menara yang masuk pada masjid, meskipun dikunci, ... maka sah jamaah dengan syarat dapat berjalan menuju ke imam dan sebaliknya, karena bangunan-bangunan tersebut dihukumi seperti satu bangunan. Lain halnya bila makmum berada dalam satu bangunan yang tidak tembus, seperti pintunya dipaku, lotengnya yang tanpa tangga, meskipun ia punya tangga di sisi luarnya, atau antara makmum dan imam, antara beberapa masjid tersebut terdapat penghalang berupa sungai atau jalan kuno, yaitu sekira keduanya telah lebih dulu ada sebelum adanya bangunan atau masjid-masjid tersebut, maka dalam kondisi ini jamaahnya tidak sah." (Al-Haitami, Al-Minhajul Qaqim, Halaman 155).
Hukum di atas adalah apa yang ditetapkan menurut Mazhab Syafi’i.
Perspektif Mazhab Hanbali
Adapun Mazhab Hanbali mempunyai pendapat berbeda. Terkait syarat posisi makmum untuk dapat shalat berjamaah, Mazhab Hanbali lebih ketat dalam hal kebersambungan shaf (ittishalus shufuf), namun lebih longgar dalam hal konsep penghalang (ha-iI).
Menurut Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni, jika imam di dalam masjid, sementara makmum di luar masjid atau bahkan keduanya di luar masjid, maka makmum sah shalat berjamaah dengan imam jika memenuhi dua syarat terkait posisinya.
Syarat pertama, melihat langsung imamnya atau makmum di depannya agar dapat mengikuti pergerakan shalat secara berjamaah, atau dengan mendengar suara takbir-takbir imam atau makmum lain. Berbeda dengan Mazhab Syafi’i yang sangat ketat dengan mensyaratkan kemungkinan istithraq yaitu dapat berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat.
Syarat kedua, ketersambungan shaf (ittishalus shufuf) artinya posisi makmum dengan shaf di depannya harus sambung, tidak putus. Disebut terputus jika ada jarak yang jauh antara dua shaf yang tidak biasa. Berbeda dengan Mazhab Syafi’i yang lebih longgar dengan menetapkan batas 300 dzira’.
وإنْ كان المَأْمُومُ في غيرِ المَسجِدِ أو كانَا جَمِيعًا في غيرِ مَسْجدٍ، صَحَّ أنْ يَأْتَمَّ به، سَوَاءٌ كان مُسَاوِيًا لِلإِمامِ أو أعْلَى منه، كَثِيرًا كان العُلُوُّ أو قلِيلًا، بِشَرْطِ كَوْن الصُّفُوفِ مُتَّصِلَةً ويُشاهدُ من وَرَاءَ الإِمامِ، وسَوَاءٌ كان المَأْمُومُ في رَحْبَةِ الجامِعِ، أو دارٍ، أو على سَطْحٍ والإِمَامُ على سَطْحٍ آخَرَ، أو كانَا في صَحْرَاءَ، أو في سَفِينَتَيْنِ
Artinya: "Bila makmum berada di selain masjid atau keduanya semua berada di selain masjid, maka sah makmumnya terhadap imam, baik ia sejajar dengan imam atau lebih tinggi poisisinya. Baik tingginya itu sangat tinggi atau sedikit saja. Ini dengan syarat adanya shaf makmum yang tersambung dan terlihat dari belakang imam. Baik makmum berada di rahabah (semacam serambi) masjid jami, di rumah atau di loteng, sementara makmum di loteng lain. Atau keduanya di tempat lapang atau di dua kapal." (Ibnu Qudamah Al-Hanbali, Al-Mughni, Juz III, Halaman 44-45)
Jika didasarkan pada Mazhab Hanbali, maka shalat di mushala hotel-hotel di sekitar Masjidilharam masih dimungkinkan sah.
Syarat pertama sudah dapat terpenuhi, sebab orang yang berdiri di baris terdepan mushala hotel sudah dapat melihat makmum-makmum di halaman Masjidilharam.
Demikian pula syarat kedua juga dapat terpenuhi jika makmum di halaman Masjidilharam penuh, tersambung hingga di dekat di depan hotel di mana mushala berada di atasnya. Pendapat inilah yang dijadikan dasar para mufti Kerajaan Arab Saudi dalam menjawab masalah ini. Wallahu a’lam.
KH Muhammad Faeshol Muzammil, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah