• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 4 Juli 2024

Keislaman

Hukum Cek Khodam di Media Sosial

Hukum Cek Khodam di Media Sosial
Ilustrasi khodam. (Foto: Freepik)
Ilustrasi khodam. (Foto: Freepik)
BELAKANGAN ini viral di media sosial fenomena live cek. Pada live yang viral di TikTok, netizen yang menuliskan nama dalam kolom komentar akan dibacakan oleh akun peramal kemudian diberitahu apakah nama tersebut memiliki khodam atau tidak. Bagaimana Islam memandang fenomena ini?   
 
Dilansir NU Online, dalam literatur Islam ada dua istilah terkait peramal, yaitu kahin dan arraf. Kahin adalah orang yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang dan mengklaim dirinya tahu akan hal-hal gaib. Masuk dalam kategori ini, orang yang mengklaim dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat. Sementara arraf adalah orang yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi, seperti mengetahui tempat hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 40)   
 
Para ulama mengatakan, ilmu ramalan, perbintangan, dan sejenisnya haram untuk dipelajari, diajarkan dan dipraktikkan. Melakukan ramalan seperti live cek khodam adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya. 
 
Syekh Khatib as-Syarbini menjelaskan: 
 
  وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها 
 
Artinya: “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut.” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395)   
 
Lalu bagaimana hukum bertanya di live cek khodam dan mempercayainya? Praktik cek khodam yang lagi viral di TikTok sama dengan praktik meramal dalam Islam. Para ulama mengatakan haram hukumnya mendatangi atau bertanya dan mempercayai peramal. Rasulullah saw dalam sebuah hadits secara tegas mengancam orang yang percaya kepada peramal. 
 
   مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ      
 
Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad)   
 
Lebih tegas lagi, Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan, apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apa pun, maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. Namun apabila ia meyakini pengetahuan sang peramal tentang hal gaib itu karena perantara jin dan bukan kemampuan sendiri maka hukumnya haram, tapi tidak sampai kafir.
 
   المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر 
 
Artinya: “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib, maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya, maka orang tersebut tidak kufur.” (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 23)   
 
Di samping itu, para ulama mengatakan keharaman mendatangi dan bertanya kepada peramal dikarenakan mereka menyampaikan hal-hal gaib yang tidak mesti benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat.
 
   قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع
 
Artinya: “Ulama mengatakan: keharaman mendatangi peramal karena mereka berbicara tentang  perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia..........” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Mesir, Thab’ah al-Misriyah: 1929], juz II, halaman 298)   
 
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bertanya di live cek khodam sama seperti mendatangi atau bertanya kepada peramal. Karena dengan bertanya, seseorang akan  diramalkan tentang  hal-hal gaib. Bertanya kepada peramal seperti cek khodam dilarang oleh agama. Sebagai Muslim kita tidak boleh mempercayai para peramal, karena hanya Allah swt yang bisa mengetahui hal-hal gaib. Wallahu a’lam.   
 
Bushiri, Pengajar Pondok Pesantren Syaikhona Moh Kholil Bangkalan, Jawa Timur.


Keislaman Terbaru