Keislaman

Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan yang Belum Dilunasi

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:37 WIB

Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan yang Belum Dilunasi

Ilustrasi puasa. (Foto: Dok NUO)

ORANG yang meninggalkan puasa Ramadhan baik sengaja atau pun karena uzur, dia wajib melakukan qadha di bulan selain Ramadhan. Ketentuan ini berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 184:
 
 فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 
 
Artinya: "Maka siapa saja di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." 
 
Jika puasa tersebut ditinggalkan tanpa uzur, maka ia wajib melakukan qadha sesegera mungkin. Sedangkan jika puasa tersebut ditinggalkan karena uzur seperti haid, nifas, atau sakit, maka qadha puasa tidak harus segera dilaksanakan, atau dalam kata lain boleh ditunda sampai sebelum datang Ramadhan selanjutnya. Jika hingga datang Ramadhan selanjutnya dan belum melaksanakan qadha, maka ia terkena kewajiban tambahan, yaitu mengeluarkan fidyah. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:
 
 ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد والأصح تكرره بتكرر السنين 
 
Artinya: "Seseorang yang menunda melunasi utang puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka selain melunasi utang puasa, dia wajib membayar fidyah (1 mud) setiap satu hari. Menurut pendapat yang paling sahih, fidyah berlipat ganda seiring bertambahnya tahun" (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2005], halaman 78). 
 
Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa:   
1. Seseorang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, dia wajib mengeluarkan fidyah sebagai denda atas keterlambatan berupa 1 mud (7 ons) beras dikalikan dengan jumlah utang puasanya yang belum dilunasi; 
 
2. Fidyah tersebut adalah kewajiban tambahan, bukan ganti dari qadha puasa, maka qadha puasa tetap wajib dilakukan; 
 
3. Fidyah berlipat ganda dengan seiring bertambahnya tahun. Misalnya tahun 1444 H memiliki utang puasa 10 hari, hingga Ramadhan 1446 H ia baru melaksanakan qadha 4 hari, masih tersisa 6 hari yang belum diqadha, maka wajib membayar fidyah 6 mud beras, jika sampai Ramadhan 1447 masih utang 6 hari tersebut belum lunas. Misalnya masih tersisa 3 hari, maka wajib membayar fidyah 3 mud beras lagi, dan begitu seterusnya. 
 
Membayar Fidyah sebelum Masuk Ramadhan 
Mengenai fidyah yang disebabkan keterlambatan qadha, cara membayarnya tidak boleh dilakukan sebelum masuk Ramadhan, karena kewajiban fidyah tersebut dibebankan ketika telah memasuki Ramadhan selanjutnya, serta untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah utang puasa yang belum dilunasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. 
 
Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan bermanfaat dalam menjalankan kewajiban ibadah puasa. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita. (NUO) 
 
Rif'an Haqiqi, Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo, Jawa Tengah