• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Rabu, 22 Mei 2024

Nasional

Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Turun Jalan di Puluhan Titik, Usung 9 Tuntutan

Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Turun Jalan di Puluhan Titik, Usung 9 Tuntutan
Ilustrasi Sarbumusi. (Foto: NUO)
Ilustrasi Sarbumusi. (Foto: NUO)

Banten, NU Online Banten

Hari ini, Rabu (1/5/2024), diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day). Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP Konfederasi Sarbumusi) memandang perlu pemerintah mewujudkan buruh yang berkualitas dan sejahtera. Juga memperkuat kedaulatan pangan berbasis kerakyatan sebagai upaya untuk mempersiapkan Indonesia Emas 2045.



“Untuk peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini, kami mengangkat tema Menyongsong Indonesia Emas: Sejahterakan Buruh, Perkuat Kedaulatan Pangan Berbasis Rakyat,” ujar Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin kepada NUOB, Rabu (1/5/2024).



Menurutnya, kesejahteraan buruh merupakan kunci dalam memepersiapkan visi Indonesia Emas 2045. Perlindungan dan kesejahteraan buruh merupakan prasyarat utama untuk keadilan ekonomi distributif dan inklusif. “Pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran nanti perlu mengevaluasi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja,’’ pintanya.



Irham mengaku, sejak awal Konfederasi Sarbumusi bersikap tegas menolak RUU tersebut semenjak tahap pengusulan pemerintah kepada DPR. UU Cipta Kerja dinilai lebih berorientasi pada kebijakan perburuhan ramah pasar (market-oriented driven) dengan karakter neoliberalisme yang kuat.


 

“Ini ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efisiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. UU tersebut berpotensi melegalkan pelanggaran HAM melalui instrumen omnibus law,” tuturnya.


 

Pada Hari Buruh 2024  ini, Sarbumusi memperingati dengan turun ke jalan di lebih dari 20 titik di luar Jakarta. Sejumlah tuntutan pun diusung. Yakni, mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengkoreksi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja khususnya kluster ketenegakerjaan dan peraturan turunannya;


 

Sarbumusi juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia, termasuk upah minimum yang berkeadilan, penghapusan alih-daya, dan fasilitas tunjangan kesejahteraan lainnya seperti transportasi dan perumahan bagi buruh.


Selain itu, menuntut pemerintah untuk segera mempersiapkan peta-jalan dan strategi nasional bagi penguatan keterampilan buruh, terutama untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang terus berubah di masa depan, dan memperkuat program kebijakan yang adaptif terhadap persoalan-persoalan dunia kerja di masa depan.


Tak hanya itu. Sarbumusi juga menuntut pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan sosial yang inklusif, termasuk bagi pekerja di sektor informal yang merupakan prosentase paling besar dari postur ketenagakerjaan republik ini.


Sarbumusi juga mendukung upaya pemerintah baru Prabowo-Gibran dalam menciptakan program makan siang dan susu gratis sebagai bagian integral untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perekonomian tradisional-kerakyatan yang meliputi pertanian, perkebunan, peketernakan dan peribakan/nelayan.


Tuntutan lainnya adalah, mendorong pemerintah baru Prabowo-Gibran menyediakan program penjangkauan dan peningkatan gizi bagi buruh dan keluarganya sebagai bagian integral dari penyiapan dan optimalisasi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.



Selain itu, mendorong pemerintah untuk menciptakan kebijakan sinergi, rekognisi, dan akseptansi antara lembaga pelatihan/pendidikan vokasional dengan dunia usaha/dunia industri sebagai bagian integral dari strategi penciptaan lapangan kerja yang adaptif dan inklusif terhadap pasar kerja.



Sarbumusi juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi terhadap Konvensi International Labour Organization (ILO) No 89 tentang Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO No 110 tentang Perkebunan, Konvensi ILO No 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di tempat kerja. Ini sebagai bagian dari komitmen dasar dan konstitusional untuk penguatan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja rentan dan buruh precariat.


 

Terakhir, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah tertunda selama belasan tahun. Tentu sebagai bentuk komitmen hadirnya negara dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan kesetaraan hukum bagi pembantu rumah tangga sejajar dengan kelas pekerja lainnya. (Singgih Aji Purnomo)


Nasional Terbaru