• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 25 April 2024

Nasional

RUU TPKS Disahkan, PB Kopri PMII Siap Kawal Implementasi UU TPKS

RUU TPKS Disahkan, PB Kopri PMII Siap Kawal Implementasi UU TPKS
PB Kopri PMII Siap Kawal Implementasi UU TPKS (Foto: Istimewa)
PB Kopri PMII Siap Kawal Implementasi UU TPKS (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online Banten 

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, pada Selasa (12/4). 

 

Digelar di gedung Nusantara II DPR RI, Rapat Paripurna tersebut di hadiri oleh Anggota DPR RI, masyarakat sipil, NGO dan jaringan perempuan. 

 

Dijelaskan, bahwa dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksu NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP. 

 

Sedangkan, satu fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Mengamati hal itu, Ketua PB Kopri PMII Maya Muizatil Lutfilah mengungkapkan, sahnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan angin segar untuk masyarakat luas. Mengingat, kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi. 

 

Bahkan, korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan, namun semua kalangan laki-laki, disabilitas bahkan anak-anak. 

 

Oleh karena itu, kata Maya, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) sebagai organisasi yang terus berkomitmen mengawal isu-isu tentang perempuan dan anak, terutama isu tentang kekerasan seksual. Menyambut penuh gembira dengan adanya pengesahan RUU TPKS menjadi UU yang resmi dan legal. 

 

“Harapan besar dari Kopri PB PMII dari disahkannya UU TPKS ini adalah benar dapat diimplementasikan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyintas dan rehabilitasi bagi tersangka. Kopri siap berkolaborasi mensosialisasikan dan memantau implementasi UU TPKS” Jelas Maya Muizatil Lutfillah selaku Ketua KOPRI PB PMII. 

 

Sementara, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Sri Murtiningsih menyampaikan Kopri sebagai organisasi pemudi, aktif menyuarakan ruang aman untuk perempuan. 

 

Ia menyampaikan akan senantiasa mengawal implementasi UU TPKS ini agar bisa berjalan dengan selaras dan tepat guna. “Syukur alhamdulillah perjuangan panjang memberikan perlindungan dan ruang aman bagi kelompok rentan baik perempuan, laki-laki, kaum disabilitas dan anak-anak, akhirnya terwujud dalam UU TPKS yang hari ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI." Ungkap Sri. 

 

Sri berharap, semoga dengan adanya UU TPKS menjadi langkah awal membangun peradaban bangsa yang lebih baik. 

 

Selain itu, pihaknya akan terus berkomitmen mengawal untuk penerapan UU TPKS agar berjalan dengan selaras dan menjadi payung hukum yang memberikan keadilan untuk para korban atau penyintas.

 

Pewarta: Naila Maye Haq

 


Nasional Terbaru