• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Jumat, 26 April 2024

Syariah

Air dan Macam-Macamnya dalam Islam

Air dan Macam-Macamnya dalam Islam
Ilustrasi (Foto: NU Online)
Ilustrasi (Foto: NU Online)

Air merupakan komponen utama dalam kehidupan, sekitar 60 % dari tubuh manusia tersusun dari air, dua pertiga dari bentuk bumi juga berupa lautan yang terdiri oleh air. Di samping itu air juga memiliki fungsi sebagai pemelihara kehidupan di Muka Bumi. Manusia, hewan, dan tumbuhan sangat memerlukan air untuk keberlangsungan hidup mereka. Firman Allah SWT :

 

“Dan dia (Allah) telah menurunkan air (hujan) dari lamgit, kemudian dia mengeluarkan (menghasilkan) dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untuk kalian semua. Maka janganlah kalian mengadakan sekutu-sekutu baginya, padahal kalian mengetahui”. (Al Baqarah: 22)

 

Dalam Islam sendiri air berperan penting sebagai syarat diterimanya ibadah salat, yaitu sebagai alat atau sarana untuk bersuci baik dari hadas maupun najis. Dengannya seorang muslim dapat beribadah secara sah karena telah memenuhi syarat sahnya salat yaitu suci.

 

Air memiliki berbagai macam jenis dan variasi. Syaikh Abi Suja’ dalam kitabnya yang berjudul Matan al-Ghayyah at-Taqrib mengklasifikasikan air menjadi 4 macam, yaitu : 

 

1.    Air Mutlak

Air Mutlak adalah air yang suci secara zatnya serta dapat digunakan untuk bersuci. Menurut Abi Suja’ ada 7 macam air yang masuk dalam kategori air mutlak. Beliau mengatakan:

 

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

 

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air salju, dan air es.“

 

2.    Air Musyammas

Air Musyammas adalah air yang telah dipanaskan dibawah terik panas matahari dengan mengunakan wadah logam kecuali emas dan perak seperti besi dan baja.

 

Air ini suci secara materinya dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis  namun dihukumi makruh dalam penggunaannya pada tubuh seperti untuk wudu dan mandi, sedangkan untuk mencuci pakaian air ini dihukumi mubah.

 

3.    Air Musta’mal dan Mutaghayyar

Air pada klasifikasi ini dihukumi suci secara materinya namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.

 

-  Air Musta’mal: Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis, tatkala tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah ukurannya setelah terpisah dari tempat yang dibasuh. 
Contoh : Air bekas mandi atau wudu

 

-  Air Mutaghayyar : Air yang telah berubah salah satu sifatnya (baik warna, bau, atau rasa) karena telah tercampur oleh sesuatu yang suci dengan perubahan yang mencegah kemutlakan nama air tersebut. 
Contoh :  Air sumur yang telah tercampur kopi, maka kemutlakan nama air (sumur) telah berubah sebab telah bercampur dengan sesuatu lain yang suci (kopi) sehingga namanya berubah dari “air sumur menjadi air kopi”.

 

4.    Air Mutanajjis

Air Mutanajjis bukanlah air yang dihukumi najis secara zatnya sebagaimana air kencing atau air liur anjing. Air Mutanajjis adalah air awalnya suci namun telah berubah hukumnya menjadi najis karena tercampur dengan sesuatu yang najis seperti darah, kotoran cicak dan lain sebagainya.
Adapun keadaan air tersebut bisa dihukumi mutanajis adalah :

 

-  Ketika air tersebut telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 270 liter) kemudian terkena najis maka air itu akan dihukumi mutanajjis tatkala telah berubah salah satu dari sifatnya baik bau, warna ataupun rasa.

- Namun jika air itu kurang dari 2 qullah, maka akan tetap dihukumi mutanajjis ketika terkena sesuatu yang najis meskipun salah satu dari sifatnya tidak berubah.  
Wallaho A’lam Bi-Shawab.

 

Muhamad Afzainizam, Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah dan Ketua pmii Komisariat FDI UIN Ciputat


Editor:

Syariah Terbaru