• logo nu online
Home Nasional Banten Raya Warta Keislaman Tokoh Khutbah Sejarah Opini Pesantren NU Preneur Ramadhan 2023
Kamis, 28 Maret 2024

Syariah

Larangan Sikap Berlebihan dalam Islam

Larangan Sikap Berlebihan dalam Islam
Ilustrasi sikap berlebihan. Foto: NU Online
Ilustrasi sikap berlebihan. Foto: NU Online

oleh: Kurniawan Nata Dipura

Sikap ekstrem adalah sifat melampaui batas atau berlebih - lebihan. Dalam agama, perilaku melampaui batas di sebut ghuluw ini adalah sikap yang tercela dan di larang oleh syariat. Ghuluw sama sekali tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya; juga tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan. Apalagi jika hal tersebut dalam urusan agama.

 

Allah berfirman :


قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ غَيْرَ ٱلْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوٓا۟ أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا۟ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِيرًا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَآءِ ٱلسَّبِيلِ

 

Qul yā ahlal-kitābi lā taglụ fī dīnikum gairal-ḥaqqi wa lā tattabi'ū ahwā`a qauming qad ḍallụ ming qablu wa aḍallụ kaṡīraw wa ḍallụ 'an sawā`is-sabīl 

 

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus". (Qs Al Ma'dah :77)

 

Ghuluw dalam agama itu sendiri adalah sikap dan perbuatan berlebih-lebihan melampaui apa yang di kehendaki oleh syariat baik berupa keyakinan dan perbuatan. Menjauhi sikap ghuluw atau ekstrem berlaku untuk segala peri kehidupan, Islam mengajarkan konsep keseimbangan dalam memenuhi berbagai kecenderungan yang ada pada diri manusia.

 

Pemenuhan tersebut bukan hal yang tercela, namun yang di tentang agama adalah sikap yang berlebih-lebihan dalam memenuhi semua dorongan dan tuntutan itu sehingga keluar dari batasan normal.

 

Allah SWT memuji orang orang yang senantiasa mengingat-Nya dengan mengatakan bahwa dalam urusan dunia mereka adalah orang yang tidak berlebihan. Allah Swt, berfirman :

 

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

 

 

 Wallażīna iżā anfaqụ lam yusrifụ wa lam yaqturụ w kāna baina żālika qawāmā 

 

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, tetapi pembelanjaan yang berada tengah-tengah.(Qs Al-Furqan:67)

 

Di Ayat yang lain, Allah SWT mengecam perilaku yang menghambur- hamburkan harta. Namun, dengan segera Allah SWT juga melarang sikap kikir dalam mengunakan harta.

 

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ ٱلْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا  

 

 

Wa lā taj'al yadaka maglụlatan ilā 'unuqika wa lā tabsuṭ-hā kullal-basṭi fa taq'uda malụmam maḥsụrā 

 

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Qs.Al-Isra:29)

 

Penekanan agar kita tidak berlebih lebihan juga berlaku dalam hal lain, seperti terkait dengan pakaian yang di kenakan saat beribadah. Dalam Islam, salah satu adab memasuki Masjid adalah pengunaan pakaian terbaik. Akan tetapi, perintah mengunakan pakaian terbaik itu dengan segera di susul dengan peringatan bahwa Allah SWT tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan :

 

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ 

 

Yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn 

 

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Qs.Al-A'raf:31)

 

Berbagai ayat tadi menunjukkan dengan sangat jelas bahwa berlebih-lebihan dan melampaui batas adalah sebuah perilaku yang di benci oleh Allah SWT. Adapun dampak dari sikao dan perbuatan itu ada beberapa macam.

 

Pertama, sikap berlebihan menyebarkan tersebarnya kefasikan atau kedurhakaan di tengah tengah masyarakat dan dalam ayat Al Quran, di sebutkan keberadaan mutrifin (orang orang yang hidup bermewah-mewahan) yang kemudian berdampak pada kedurhakaan.

 

وَإِذَآ أَرَدْنَآ أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا۟ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا ٱلْقَوْلُ فَدَمَّرْنَٰهَا تَدْمِيرًا  

 

Wa iżā aradnā an nuhlika qaryatan amarnā mutrafīhā fa fasaqụ fīhā fa ḥaqqa 'alaihal-qaulu fa dammarnāhā tadmīrā 

 

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.(Qs.Al-Isra:16)

 

Juga di kisahkan bahwa salah satu golongan penghuni neraka adalah Ashhabusy-Syimâl (golongan kiri), dan salah satu ciri mereka adalah kebiasaan untuk sikap berlebihan.

 

إِنَّهُمْ كَانُوا۟ قَبْلَ ذَٰلِكَ مُتْرَفِينَ  •  وَكَانُوا۟ يُصِرُّونَ عَلَى ٱلْحِنثِ ٱلْعَظِيمِ

 

Innahum kānụ qabla żālika mutrafīn • Wa kānụ yuṣirrụna 'alal-ḥintṡil-'aẓhīm

 

Sesungguhnya mereka sebelumnya hidup bermewah-mewah. Dan mereka terus menerus mengerjakan dosa besar. (Qs.Al-Waqi'ah:45-46)

 

Kedua, Sikap ekstrem akan kehinaan di dunia dan akhirat. Sayiddina Ali Bin Abi Thalib berkata ; "Orang yang boros dan berlebihan tidak akan merasakan kebahagian. "Beliau juga berkata, ''Terhinalah orang yang serakah dan mulialah orang yang merasa cukup (qana'ah).

 

Sedikit catatan tentang 'merasa cukup' (qana'ah), dalam ajaran Islam sikap ini mendekati arti kata 'berhemat', yang dalam ilmu ekonomi di definisikan sebagai : produktifitas yang sesuai dengan kebiasaan penggunaan serta penggunaan yang tidak hasil produksi.

 

Sayiddina Ali berkata, "barangsiapa yang tidak makan apa yang tidak ia miliki, tidak berpakaian (dengan apa) yang tidak ia miliki, dan tidak membeli sesuatu yang tidak layak bagi dirinya maka ia adalah seorang yang qana'ah.

 

Dari definisi tadi, siapa saja yang sama sekali tidak di sibukkan oleh urusan dunia meskipun ia adalah seorang yang kaya dan berharta, maka ia adalah orang yang qana'ah.

 

Sebaliknya, siapa saja yang dalam kehidupannya melakukan pemborosan dan berfoya foya, sekalipun ia menjaga halal dan haram dalam membelanjakan harta tersebut, ia tetap di golongkan sebagai pemboros. Dan siapa saja yang membelanjakan harta yang haram dan tidak pantas atau menghambur-hamburkannya maka ia tergolong orang yang mutrif (orang yang bermegah-megahan) dan mubadzdzir (orang yang boros).

 

Tentu saja, sikap berlebihan juga terkait erat dengan cara beragama yang lain. Ada orang-orang yang dalam kehidupan beragamanya bersikap berlebihan, kadang sesuatu yang sunnah bisa jadi sebab sebuah perselisihan, cara berpakain yang berbeda di jadikan tolak ukur perbedaan. Dalam ajaran agama, bermazhab adalah sebuah pilihan sedang bersaudara adalah sebuah kewajiban.

 

Ada yang merasa dirinya lebih benar dan seakan dialah penduduk surga lalu menilai yang lainnya sebagai pelaku kesalahan akhirnya orang ini bersikap ekstrem. Yang sangat mengherankan akhir-akhir ini ada sekelompok Muslim berusaha mengeluarkan saudaranya yang Muslim dari Surga dan mencap sebagai kafir, pelaku bid'ah dan lain lain.

 

Padahal seharusnya kita sesama muslim berlomba-lomba memasukkan saudara kita ke surga. Jika negeri ini sudah di penuhi kelompok ekstremis dan radikalis maka akan terjadi pembunuhan atas nama jihad, melakukan kerusakan atas nama agama dan lain sebagainya.

 

Indonesia ini butuh manusia yang saling mengasihi sesama, bahkan cinta pada perdamaian, cinta pada tanah air dengan tidak mengorbankan negrinya, saudaranya, hati nuraninya, hanya karena hal-hal yang tidak prinsip.

 

Mudah-mudahan kita semua di lindungi oleh Allah SWT dari sikap berlebihan yang tercela sehingga kehidupan kita semua penuh dengan keberkahan.

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PCNU Kota Tangerang


Syariah Terbaru